Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKOTA CIMAHINASIONAL

Buronan Kasus Kekerasan Anak Ditangkap di Pasar Senen, Kejari Cimahi Eksekusi Terpidana 11 Bulan

316
×

Buronan Kasus Kekerasan Anak Ditangkap di Pasar Senen, Kejari Cimahi Eksekusi Terpidana 11 Bulan

Sebarkan artikel ini
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jawa Barat bersama Kejari Cimahi mengamankan terpidana kasus kekerasan terhadap anak di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Syukrizar bin Zaenudin (alm.), di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026) petang.

Terpidana tersebut diamankan sekitar pukul 18.30 WIB melalui operasi yang melibatkan Tim Intelijen Kejati Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejari Cimahi. Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Example 300x600

Sebelum pengamanan dilakukan, Kejari Cimahi telah mengajukan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan kepada Kejati Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarsatuan kerja kejaksaan dalam melacak keberadaan terpidana.

Syukrizar merupakan terpidana dalam perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 880/Pid.Sus/2025/PN Blb tertanggal 9 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 bulan. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, terpidana harus menjalani hukuman sebagaimana ditetapkan pengadilan.

Saat diamankan di kawasan Pasar Senen, Syukrizar disebut bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, tim kejaksaan melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Proses kemudian berlanjut pada Jumat (30/10/2026). Terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dr. Nur, Cimahi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi kesehatannya dinyatakan sehat.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jawa Barat bersama Kejari Cimahi mengamankan terpidana kasus kekerasan terhadap anak di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 11.00 WIB, Syukrizar diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy untuk menjalani pidana penjara sesuai putusan pengadilan.

Keberhasilan pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Jawa Barat dan Kejari Cimahi dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dalam pencarian dan pengamanan terpidana, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kunker KPK RI ke DPRD Jabar Sosialisasi Pengendalian Gratifiikasi

Dengan diserahkannya terpidana ke Lapas Banceuy, proses pelaksanaan putusan pidana terhadap Syukrizar kini berlanjut pada tahap menjalani masa hukuman.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!