Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKAB.BANDUNG BARATKOTA CIMAHI

Pemulihan Tanah Carik 2,75 Hektare Terus Diperjuangkan, Kades Cihanjuang: Kami Kawal Kasusnya hingga Tuntas!

97
×

Pemulihan Tanah Carik 2,75 Hektare Terus Diperjuangkan, Kades Cihanjuang: Kami Kawal Kasusnya hingga Tuntas!

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum perkara tanah carik seluas sekitar 2,75 hektare hingga tuntas demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Desa Cihanjuang.
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, menegaskan komitmennya mengawal proses hukum perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah carik Desa Cihanjuang hingga tuntas. Pemerintah desa terus memperjuangkan pemulihan aset berupa tanah sawah seluas sekitar 2,75 hektare yang menjadi objek perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Gagan kepada GlobalMedia News setelah hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa berinisial NR. Sidang berlangsung di pengadilan Negeri Bale Bandung dan di ikuti oleh para saksi secara daring di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Selasa (20/10/2026).

Example 300x600

Gagan mengatakan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aset yang menurut pihaknya merupakan milik desa dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Kami tetap konsisten terhadap pemulihan aset desa. Tanah tersebut harus kembali kepada Desa Cihanjuang karena merupakan hak masyarakat dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan bersama,” ujar Gagan.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut tidak berhenti pada kehadirannya sebagai saksi di persidangan. Pemerintah desa, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal kasusnya hingga tuntas. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan, sehingga ada kepastian hukum atas tanah carik yang kami perjuangkan untuk kepentingan masyarakat Desa Cihanjuang,” tegasnya.

Menurut Gagan, upaya pemulihan aset desa harus dilakukan secara konsisten agar status dan penguasaan tanah yang dipersoalkan memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum.

Mengacu pada Putusan Pengadilan Tahun 2001

Gagan menyebut, tanah sawah seluas sekitar 2,75 hektare yang berada di wilayah Desa Cihanjuang Rahayu telah dinyatakan sebagai tanah carik Desa Cihanjuang berdasarkan putusan pengadilan pada 2001.

Baca Juga:  Kemenkum Jabar dan IKANO Unpad Gagas Skema Kekayaan Intelektual Jadi Agunan Bank, Dukung UMKM dan Industri Kreatif

Menurutnya, putusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah desa untuk terus memperjuangkan status dan penguasaan lahan melalui jalur hukum.

Dalam keterangannya, Gagan juga menyoroti dugaan peralihan salah satu bidang tanah yang berkaitan dengan dokumen bersertifikat M9. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data dalam proses peralihan tersebut.

Gagan turut menyinggung keterangan sejumlah saksi, termasuk pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta ketua RW setempat, yang berkaitan dengan informasi identitas dan asal wilayah seseorang yang tercantum dalam dokumen.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian data maupun persoalan peralihan tanah tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Penentuan tanggung jawab hukum para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Tanah Carik Diharapkan Bermanfaat bagi 23 Ribu Warga

Selain memperjuangkan kepastian hukum, Pemerintah Desa Cihanjuang berharap tanah tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat apabila telah dapat dikuasai kembali secara sah sesuai ketentuan hukum.

Gagan menyebut sejumlah rencana pemanfaatan lahan, di antaranya untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, fasilitas pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), sarana olahraga, serta fasilitas sosial lainnya.

Menurutnya, keberadaan lahan tersebut memiliki nilai strategis bagi Desa Cihanjuang yang diperkirakan dihuni sekitar 23.000 jiwa.

Ia berharap aset desa tersebut dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi, pelayanan sosial, dan pembangunan desa.

Namun, realisasi rencana pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan kepastian status hukum, peruntukan lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPD Cihanjuang Siap Dukung Perjuangan Aset Desa

Dukungan terhadap upaya pemulihan aset desa juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihanjuang, Iman Taufik Safari.

Baca Juga:  KPI 2025: Menyongsong Pendidikan Inklusif dan Relevan, DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Transformasi Nasional

Ia menegaskan, BPD siap menjalankan perannya dalam mengawal aspirasi masyarakat sekaligus mendukung langkah pemerintah desa untuk memperjuangkan dan mengamankan aset desa.

“BPD Desa Cihanjuang sebagai pengawal aspirasi warga siap memberikan dukungan legitimasi, pertimbangan strategis, dan persetujuan kebijakan bagi kepala desa dalam memperjuangkan dan mengamankan aset Desa Cihanjuang,” tegas Iman.

Menurutnya, dukungan tersebut dilaksanakan sesuai fungsi dan kewenangan BPD, termasuk dalam penyaluran aspirasi masyarakat, pengawasan, serta pemberian pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah desa.

Sementara itu, Gagan menyebut masih terdapat aset desa lainnya yang menurut pihaknya perlu ditelusuri status kepemilikan dan penguasaannya.

Melalui kuasa hukum, pemerintah desa berencana melanjutkan upaya hukum untuk memperjuangkan aset-aset tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Kades Cihanjuang Tegaskan Kawal Kasus hingga Tuntas

Gagan kembali menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cihanjuang akan terus mengawal perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen mengikuti setiap tahapan persidangan dan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk memastikan upaya pemulihan aset desa tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan status tanah carik dapat terungkap secara jelas melalui proses persidangan. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting agar pemerintah desa dapat menentukan langkah selanjutnya dalam memperjuangkan aset yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Gagan juga berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang sah.

Bagi Pemerintah Desa Cihanjuang, perjuangan pemulihan tanah carik bukan semata-mata persoalan penguasaan lahan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab menjaga aset desa agar berpotensi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ekonomi, pelayanan sosial, dan pembangunan desa.

Pemerintah Desa Cihanjuang menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang dipersoalkan sekaligus memperjelas langkah pemulihan aset Desa Cihanjuang demi kepentingan masyarakat.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!