CIMAHI-GMN,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami dugaan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga tidak sesuai dengan data resmi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah carik Desa Cihanjuang, dengan terdakwa berinisial NR. Sebanyak lima saksi diperiksa dalam persidangan lanjutan yang berlangsung secara daring melalui Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, Selasa (20/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., menjelaskan, dari 13 saksi yang tercantum dalam berkas perkara terdakwa NR, enam orang hadir memenuhi panggilan. Namun, satu saksi bernama Deni Daryanto tidak menjalani pemeriksaan karena disebut memiliki hubungan keluarga, sehingga lima saksi diperiksa dalam persidangan tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma. Persidangan juga menghadirkan saksi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memberikan keterangan terkait data kependudukan dan dokumen identitas yang dipersoalkan dalam perkara yang menjerat NR tersebut.
“Fokus kami adalah dugaan pemalsuan dokumen negara berupa KTP. Selain itu, ada beberapa alat bukti lain, baik berupa surat maupun transaksi yang mendukung pembuktian dari kejaksaan,” ujar Fajrian.
Menurutnya, keterangan saksi dari Disdukcapil berkaitan dengan dugaan penggunaan KTP yang tidak sesuai dengan data resmi dalam transaksi penjualan tanah atau aset desa. Keterangan tersebut akan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diperiksa di persidangan.
JPU Dalami Keterkaitan Dokumen dan Transaksi Tanah
Fajrian mengatakan, keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan JPU dalam perkara dengan terdakwa NR. Meski demikian, setiap keterangan tetap harus diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain agar fakta perkara dapat terungkap secara utuh.
JPU juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain apabila fakta persidangan dan alat bukti menunjukkan adanya keterkaitan dengan transaksi tanah yang dipersoalkan.
“Peran masing-masing pihak akan kami tuangkan dalam surat tuntutan sesuai dengan fakta persidangan. Terkait keterlibatan pihak lain, apabila memang ada fakta yang membuktikan, fakta tersebut harus kami rangkaikan dengan transaksi-transaksi lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterangan saksi perlu dianalisis bersama alat bukti lainnya. Karena itu, JPU akan menelaah seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menyusunnya dalam surat tuntutan terhadap terdakwa NR.
Saksi Lain Akan Kembali Dipanggil
Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait tanah carik Desa Cihanjuang dengan terdakwa NR belum selesai. Kejari Cimahi menyatakan para saksi lain yang tercantum dalam berkas perkara akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan pada persidangan berikutnya.
Fajrian mengimbau para saksi agar memenuhi panggilan sesuai jadwal yang ditetapkan sehingga proses pembuktian perkara dapat berjalan lancar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para saksi dalam berkas perkara, agar hadir pada pemanggilan sidang berikutnya untuk mendukung JPU dalam membuktikan perkara,” katanya.
Kehadiran para saksi dinilai penting untuk membantu mengungkap fakta yang berkaitan dengan dokumen identitas, transaksi tanah, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan tersebut.
Masyarakat Diminta Cermat Bertransaksi Tanah
Di luar proses persidangan perkara terdakwa NR, Fajrian mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli tanah, khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Calon pembeli diimbau memeriksa keabsahan dokumen, status kepemilikan, serta riwayat tanah melalui instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa atau daerah sesuai kewenangannya.
“Jangan langsung percaya ketika ada penawaran tanah dengan harga murah. Periksa terlebih dahulu keabsahan surat-surat dan validasi kepemilikannya karena transaksi yang tidak dilakukan secara cermat bisa menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian lanjutan untuk menguji keterangan para saksi dan alat bukti sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa NR.

















