BANDUNG-GMN,- Pencopotan spanduk penolakan pembangunan gedung SMAK 2 BPK di Jalan Citrayuda, RT 11 RW 05, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, menuai sorotan warga. Mereka mempertanyakan dasar hukum, kewenangan petugas, serta prosedur penertiban yang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan warga.
Spanduk bertuliskan “Warga RT 11 RW 05 Menolak Keras Pembangunan Gedung Sekolah SMAK 2 BPK” itu dipasang pada 30 September 2026 di atas tanah yang menurut keterangan warga merupakan milik pribadi. Namun, pada Senin (12/10/2026), spanduk tersebut dicopot oleh petugas Satpol PP Kecamatan Cicendo yang dipimpin Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Mohamad Deni Zakaria.
Peristiwa itu disebut terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga setempat. Pencopotan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan tindakan, dasar kewenangan petugas, hingga prosedur yang seharusnya ditempuh sebelum spanduk diturunkan.
Di tengah polemik tersebut, pihak kecamatan menyebut pencopotan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan provokasi dan pemanfaatan situasi oleh pihak luar. Namun, warga menilai alasan tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar aturan yang digunakan.
Warga Pertanyakan Dasar Hukum Pencopotan Spanduk Aspirasi
Yogi, warga RT 11 RW 05 Jalan Citrayuda, mengatakan spanduk tersebut dipasang pada tanggal 30 September 2026 sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menolak keras rencana pembangunan gedung SMAK 2 BPK di lingkungan mereka.
Menurut Yogi, warga ingin mengetahui alasan konkret di balik pencopotan tersebut, terutama karena tindakan itu dilakukan tanpa komunikasi atau koordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang memasang spanduk, ungkap Yogi kepada Global Media News, Rabu (14/10/2026).
Warga juga mempertanyakan apakah pencopotan dilakukan berdasarkan peraturan daerah, peraturan wali kota, atau ketentuan teknis lain yang mengatur pemasangan spanduk dan penertiban media informasi.
Selain dasar hukum, mereka meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya surat tugas maupun perintah penertiban, serta apakah pemilik tanah atau pemasang spanduk telah diberi pemberitahuan sebelum tindakan dilakukan.
Bagi warga, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Mereka menginginkan penjelasan yang transparan mengenai legalitas tindakan dan prosedur yang dijalankan petugas. Warga juga berharap spanduk tersebut dapat dipasang kembali.
Kasi Trantib Akui Tidak Berkoordinasi dengan Warga
Kasi Trantib Kecamatan Cicendo, Mohamad Deni Zakaria, menjelaskan bahwa pencopotan spanduk dilakukan sebagai tindakan preventif. Ia mengaku khawatir keberadaan spanduk tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk memicu provokasi atau membuat konten yang dapat memperkeruh situasi.
Deni menyebut kekhawatiran itu berkaitan dengan pengalaman sebelumnya, ketika situasi serupa dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh orang-orang di luar lingkungan setempat.
“Intinya, saya minta maaf. Itu murni tindakan preventif karena ada pengalaman sebelumnya. Kami khawatir situasi seperti itu dimanfaatkan orang luar untuk kebutuhan konten dan sebagainya,” ujar Deni, Rabu (14/10/2026).
Ia juga mengakui bahwa pencopotan dilakukan secara spontan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan warga.
Menurut Deni, tindakan tersebut dilakukan karena proses komunikasi atau negosiasi saat itu sedang berjalan. Ia menyampaikan bahwa pencopotan dimaksudkan untuk mencegah persoalan berkembang dan dimanfaatkan pihak lain.
Kebebasan Menyampaikan Aspirasi Dijamin Konstitusi
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, antara lain melalui Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3). Sementara itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum beserta hak dan kewajiban dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, pemasangan spanduk pada lokasi tertentu juga dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai ketertiban umum, penggunaan ruang, maupun perizinan media informasi, bergantung pada kondisi dan aturan yang berlaku.
Karena itu, polemik pencopotan spanduk di Jalan Citrayuda perlu dijelaskan secara terbuka dengan merujuk pada ketentuan yang benar-benar menjadi dasar tindakan. Alasan pencegahan terhadap kemungkinan provokasi perlu disampaikan bersama pertimbangan konkret dan kewenangan yang digunakan.
Jangan Sampai Penertiban Memunculkan Kesan Anti Kritik
Polemik ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan sebuah spanduk, melainkan juga soal transparansi pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat.
Pengakuan bahwa pencopotan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu menjadi catatan penting dalam evaluasi pelayanan publik. Komunikasi yang baik diperlukan untuk menjelaskan alasan tindakan, menghindari kesalahpahaman, dan mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Pemerintah memang memiliki tanggung jawab menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus disertai dasar hukum yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan yang terbuka kepada masyarakat.
Warga Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Hukum
Yogi berharap Pemerintah Kecamatan Cicendo memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, kewenangan petugas, dan prosedur yang digunakan dalam pencopotan spanduk tersebut.
Warga juga mengharapkan adanya penyelesaian yang adil, termasuk pembahasan mengenai permintaan pemasangan kembali spanduk serta mekanisme penyampaian aspirasi yang sesuai dengan ketentuan.
Apabila ditemukan kekurangan dalam prosedur penertiban, evaluasi perlu dilakukan. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran dalam pemasangan spanduk, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terukur dengan merujuk pada aturan yang relevan.
Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan menyeluruh, publik masih menunggu kejelasan mengenai dasar tindakan yang dilakukan petugas Satpol PP Kecamatan Cicendo.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ketertiban umum dan kebebasan menyampaikan aspirasi perlu berjalan beriringan. Pemerintah berwenang menegakkan aturan, tetapi setiap tindakan penertiban harus memiliki dasar yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Jangan sampai tindakan yang dimaksudkan untuk menjaga ketertiban justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai ruang kebebasan menyampaikan aspirasi.

















