CIMAHI-GMN,- Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi.
Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Jaksa Menyapa yang digelar di Mix Radio 92.9 FM Kota Cimahi, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Perempuan dan Anak Terlindungi: Bersinergi Mencegah Kekerasan, Menguatkan Keluarga.”
Kegiatan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H. serta Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi sekaligus PUSPAGA, dr. Fitriani Manan, MKM.
Dalam dialog tersebut, perlindungan perempuan dan anak ditegaskan tidak cukup hanya dilakukan setelah tindak kekerasan terjadi. Upaya pencegahan, edukasi, penguatan keluarga hingga kemudahan akses terhadap layanan pengaduan juga menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi dr. Fitriani Manan mengatakan, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya menyangkut kondisi fisik korban, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kesehatan psikologis, pendidikan, hubungan sosial hingga ketahanan keluarga.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya berbicara tentang penanganan ketika kekerasan sudah terjadi, tetapi juga bagaimana kita melakukan pencegahan, edukasi, penguatan keluarga, serta memastikan masyarakat mengetahui ke mana harus mencari bantuan,” ujarnya.
146 Layanan Perempuan dan Anak Tercatat hingga September 2026
Berdasarkan data layanan periode Januari hingga September 2026, tercatat 146 data layanan UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Cimahi.
Rinciannya, sebanyak 74 data layanan UPTD PPA dan 72 data layanan PUSPAGA.
Namun, angka tersebut belum dapat menggambarkan keseluruhan kasus kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat. Masih terdapat kemungkinan korban belum melapor atau belum mengetahui keberadaan layanan yang dapat diakses ketika mengalami kekerasan.
Dari sisi penegakan hukum, Kejari Cimahi juga menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Pada 2025 tercatat 60 perkara UUPA, 7 perkara KDRT, 8 perkara TPKS dan 0 perkara perkosaan.
Sementara pada 2026, tercatat 14 perkara UUPA, 3 perkara KDRT, 4 perkara TPKS dan 14 perkara perkosaan.
Data tersebut merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan dan tidak dapat dijadikan sebagai gambaran keseluruhan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat.
Kajari Cimahi Dr. Neneng Rahmadini menegaskan bahwa proses penanganan perkara yang melibatkan perempuan maupun anak harus tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.
“Ketika perempuan atau anak menjadi korban tindak pidana, tentu kita tidak hanya melihat bagaimana pelaku diproses secara hukum. Kita juga harus melihat bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses penanganan perkara,” katanya.
Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan perlindungan serta pemenuhan hak korban, antara lain terkait restitusi, dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait.
Kekerasan Tak Hanya Terjadi Secara Fisik
Dalam dialog Jaksa Menyapa, bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dibahas secara lebih luas.
Kekerasan tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi dapat berbentuk kekerasan psikis, seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, bullying, eksploitasi hingga kekerasan yang terjadi di ruang digital.
Sejumlah bentuk kekerasan digital yang menjadi perhatian antara lain cyberbullying, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), grooming, sextortion hingga penyebaran konten intim.
Neneng Rahmadini mengingatkan bahwa perkembangan teknologi bukan berarti menghilangkan konsekuensi hukum atas suatu perbuatan.
“Perbuatan yang dilakukan melalui ruang digital bukan berarti tidak memiliki konsekuensi hukum. Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu ketentuan yang turut dibahas adalah kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk Pasal 14 mengenai perbuatan tertentu yang dilakukan tanpa hak melalui sarana elektronik.
Selain itu, sejumlah perbuatan di ruang digital juga dapat berkaitan dengan ketentuan UU ITE sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Keluarga Jadi Benteng Awal Pencegahan Kekerasan
Selain aspek penegakan hukum, penguatan keluarga dinilai memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, menerapkan pola pengasuhan yang baik serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Dengan komunikasi yang sehat, anak diharapkan tidak takut untuk bercerita ketika menghadapi persoalan, termasuk ketika mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan.
Perlindungan perempuan dan anak pun membutuhkan sinergi berbagai pihak, mulai dari Kejaksaan, Pemerintah Kota Cimahi, DP3AP2KB, UPTD PPA, aparat penegak hukum, layanan kesehatan dan sosial, sekolah, keluarga hingga masyarakat.
Masyarakat yang mengalami maupun mengetahui dugaan kekerasan diimbau tidak menyalahkan korban dan tidak membiarkan tindakan kekerasan terus berlangsung.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi UPTD PPA Kota Cimahi di 0821-4312-2244, PUSPAGA di 0822-4030-9997, layanan darurat 112, serta Hotline Kejaksaan Negeri Cimahi di 0851-5540-9070.
Menutup kegiatan Jaksa Menyapa, Kajari Cimahi menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama.
“Hukum bukan hanya tentang bagaimana memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga bagaimana negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Melalui edukasi, pencegahan, perlindungan korban dan penguatan sinergi lintas sektor, masyarakat diharapkan semakin berani mengenali tanda-tanda kekerasan, melakukan pencegahan serta melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

















