CIMAHI-GMN – Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKB, Dede Latif, menyampaikan pandangan tegas terkait kebijakan Pemerintah Kota Cimahi dalam pengelolaan parkir di kawasan Pasar Atas. Ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Saat ditemui di ruang Fraksi PKB Gedung DPRD Kota Cimahi, Kamis (2/4/2026), Dede menyatakan bahwa pengelolaan parkir tidak lagi bisa dilakukan secara swadaya tanpa legalitas yang jelas.
Menurutnya, sistem tender terbuka harus menjadi mekanisme utama agar pengelolaan berjalan sesuai aturan.
“Pengelolaan parkir harus dilakukan secara profesional melalui proses lelang yang terbuka. Siapapun boleh ikut, tetapi wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk memiliki badan usaha resmi,” tegasnya.
Dede juga menyoroti dinamika dalam proses tender yang saat ini berkembang luas, termasuk adanya peserta dari luar daerah seperti Bekasi dan Cianjur. Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian serius agar kebijakan tetap berpihak pada masyarakat Cimahi.
Ia mendorong agar Pemerintah Kota Cimahi memberikan porsi lebih besar kepada warga lokal dalam pengelolaan parkir. Skema komposisi seperti 70:30 atau 60:40 dinilai penting untuk memastikan masyarakat sekitar tetap mendapatkan manfaat ekonomi.
“Warga sekitar selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut. Maka mereka harus tetap diberi ruang agar tidak tersisih oleh pengusaha besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan parkir tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Ia berharap ke depan pengelolaan parkir di kawasan Pasar Atas dapat berjalan lebih inklusif, profesional, serta mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi semua pihak, khususnya masyarakat lokal Kota Cimahi.

















