CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Sahabat Guru dengan mengusung tema “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan”.
Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dasar negeri dan swasta se-Kota Cimahi, dan berlangsung di SDN Cimahi Mandiri 1,Cimahi, Rabu (15/4/2026). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, S.STP., M.Si.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama yang memberikan pemahaman hukum terkait berbagai persoalan krusial di dunia pendidikan.
Dalam pemaparannya, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah ramah anak yakni ruang belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan perlindungan hak anak.

Materi yang disampaikan berfokus pada isu-isu aktual seperti perundungan (bullying), kekerasan di sekolah, kedisiplinan siswa, serta penguatan ketahanan mental peserta didik.
Para peserta dibekali pemahaman tentang berbagai bentuk bullying, mulai dari fisik, verbal, hingga psikologis, yang dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan anak.
Dari sisi hukum, para guru diberikan wawasan terkait batas kewenangan dalam mendisiplinkan siswa, perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, serta langkah-langkah preventif agar tindakan pembinaan tetap sesuai koridor hukum. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik maupun konsekuensi hukum di lingkungan sekolah.
Selain itu, kegiatan ini juga mengangkat tantangan pendidikan di era digital, termasuk pengaruh media sosial terhadap perilaku siswa dan potensi konflik antara guru dan peserta didik.
Pemahaman mengenai unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan turut diberikan agar para pendidik mampu menyikapi persoalan secara bijak dan proporsional.
Fajrian Yustiardi menekankan bahwa pembentukan karakter tidak boleh dilakukan melalui kekerasan.
“Disiplin bertujuan mendidik dan memperbaiki perilaku. Tidak semua tindakan tegas adalah kekerasan, namun kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan sebagai bentuk disiplin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun ketahanan mental siswa sebagai bekal menghadapi tantangan kehidupan. Pendekatan yang positif, edukatif, serta komunikasi yang baik antara guru dan siswa dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat.
Program Jaksa Sahabat Guru sendiri merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis dunia pendidikan dalam mewujudkan sekolah bebas kekerasan dan berorientasi pada pembentukan generasi muda yang berintegritas.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi upaya preventif dalam menekan pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan serta menciptakan ekosistem belajar yang aman dan berkelanjutan.

















