Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Kejari Cimahi Bebaskan Terdakwa Pencurian Lewat Restorative Justice, Dikembalikan ke Keluarga

61
×

Kejari Cimahi Bebaskan Terdakwa Pencurian Lewat Restorative Justice, Dikembalikan ke Keluarga

Sebarkan artikel ini
Dok photo GlobalMediaNews (Istimewa).
Example 468x60

CIMAHI-GMN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, seorang terdakwa berinisial R, warga Kelurahan Leuwigajah, Cimahi memperoleh kesempatan penyelesaian hukum melalui mekanisme keadilan restoratif dan telah dikembalikan kepada keluarganya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Ricky Rangkuti, menjelaskan bahwa perkara yang menjerat terdakwa memenuhi kualifikasi untuk diselesaikan melalui Restorative Justice sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Example 300x600

“Perkara ini memenuhi kualifikasi untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Kami telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari penelitian berkas perkara, ekspose ke Kejaksaan Tinggi, hingga mendapatkan persetujuan. Selanjutnya kami mengajukan penetapan ke pengadilan dan setelah seluruh proses selesai, terdakwa resmi dikeluarkan dari Rutan Kebonwaru dan dikembalikan kepada keluarganya,” ujar Fajrian kepada GlobalMediaNews, Jum’at (12/6/2026).

Menurutnya, penerapan Restorative Justice memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses pemidanaan yang berkepanjangan.

Dok photo GlobalMediaNews (Istimewa).

“Kami berharap setelah mendapatkan kesempatan ini, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan dapat mencari mata pencaharian yang layak sesuai kemampuan yang dimiliki,” katanya.

Meski demikian, Kejari Cimahi tetap menegaskan bahwa perbuatan pencurian yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana. Namun setelah dilakukan kajian secara menyeluruh, perkara tersebut dinilai layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Fajrian menambahkan, Kejari Cimahi akan terus mengupayakan penyelesaian perkara tertentu melalui Restorative Justice apabila memenuhi syarat yang ditentukan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan pembinaan.

“Kami akan terus mendorong penyelesaian perkara melalui Restorative Justice bagi kasus-kasus yang memenuhi kriteria. Harapannya para pelaku yang telah memperoleh kesempatan melalui RJ tidak kembali melakukan tindak pidana di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan Untuk Menghadapi Bencana Hidrometeorologi BPBD Kota Cimahi Telah Siap Siaga Dihadiri PJ Walikota Kota Cimahi Dicky Saromi

Di sisi lain, Kejari Cimahi juga terus memperkuat upaya pencegahan tindak kriminal melalui berbagai program penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

“Di tengah meningkatnya berbagai bentuk kriminalitas, kami terus gencar melakukan penyuluhan hukum mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga lembaga pendidikan. Kami berharap masyarakat semakin memahami hukum sehingga dapat terhindar dari pelanggaran dan konsekuensi pidana,” pungkasnya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!