Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Mengharukan! Demi Merawat Ibu yang Sakit, Tersangka Pencurian di Cimahi Diberi Kesempatan Kedua Lewat Restorative Justice

47
×

Mengharukan! Demi Merawat Ibu yang Sakit, Tersangka Pencurian di Cimahi Diberi Kesempatan Kedua Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Dok. Photo GlobalMediaNews (Istimewa).
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi kembali menunjukkan wajah penegakan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), seorang tersangka kasus pencurian berinisial R akhirnya memperoleh kesempatan kedua untuk melanjutkan hidup dan merawat ibunya yang tengah sakit.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut menjadi bukti bahwa hukum tidak selalu berakhir dengan hukuman penjara, tetapi juga dapat menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Example 300x600

Proses penyelesaian perkara diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada 26 Mei 2026 di Rumah Restorative Justice Kelurahan Cipageran, Kota Cimahi. Dalam pertemuan tersebut, korban dan tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat.

Kesepakatan damai itu berlangsung secara sukarela dan mendapat dukungan penuh dari keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat setempat. Perdamaian tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil penelitian dan profiling yang dilakukan Jaksa Fasilitator Chinta Marlina, S.H., tersangka diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan bekerja sebagai buruh pemuat pasir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Tak hanya menjadi tulang punggung keluarga, tersangka juga memiliki tanggung jawab besar merawat sang ibu yang saat ini menderita penyakit jantung dan gangguan saraf. Kondisi inilah yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pemberian Restorative Justice.

Selain itu, di lingkungan tempat tinggalnya, tersangka dikenal sebagai pribadi yang berperilaku baik dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Pada 3 Juni 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Banu Laksmana, S.H., LL.M., bersama jajaran melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H.

Setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh, permohonan tersebut disetujui karena telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Rutin Periksa Kondisi Pohon

Beberapa syarat yang terpenuhi di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku, serta adanya dukungan masyarakat terhadap penyelesaian perkara melalui Restorative Justice.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor PRINT-47/M.2.34/Eoh.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Keputusan tersebut kemudian memperoleh pengesahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui Penetapan Nomor 24/Pen.Pid.MKR/2026/PN Blb tertanggal 9 Juni 2026.

Selanjutnya pada Jumat, 12 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Cimahi secara resmi menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada tersangka.

Dok. Photo GlobalMediaNews (Istimewa).

Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ricky Rangkuti, S.H., M.Kn., M.H., serta Jaksa Fasilitator Chinta Marlina, S.H.

Fajrian Yustiardi menjelaskan bahwa melalui mekanisme Restorative Justice, perkara tersebut resmi dinyatakan selesai tanpa melalui proses persidangan.

“Pendekatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang memperhatikan aspek kemanusiaan, pemulihan hubungan sosial, serta manfaat nyata bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Bagi korban, penyelesaian perkara melalui jalur damai memberikan kepastian hukum yang cepat dan mengedepankan musyawarah. Sementara bagi tersangka, penghentian penuntutan menjadi kesempatan berharga untuk memperbaiki diri, kembali bekerja, serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai anak yang merawat ibu yang sedang sakit.

Penerapan Restorative Justice ini juga sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan akan terus mengoptimalkan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan hukum.

Melalui pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian dan keadilan, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Baca Juga:  Wakapolda Jabar Pimpin Penandatanganan Fakta Integritas Seleksi SIPSS 2020

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman, melainkan juga dapat diwujudkan melalui perdamaian, kepedulian, dan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki kehidupannya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!