CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi memusnahkan barang bukti dari 277 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang No.103, Kota Cimahi, Rabu (8/7/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, S.H., LL.M., serta dihadiri Wakapolres Cimahi, perwakilan BNNK Kota Cimahi, BNNK Kabupaten Bandung Barat, dan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya.
Banu Laksmana menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan pidana sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Selain mengeksekusi pidana terhadap terpidana, jaksa juga melaksanakan amar putusan terhadap barang bukti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang dilarang beredar, merupakan barang palsu, atau berkaitan dengan tindak pidana tertentu seperti narkotika maupun tindak pidana asusila, dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, barang bukti yang masih memiliki nilai ekonomis tidak dimusnahkan, melainkan dilelang. Hasil lelang tersebut nantinya akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sedangkan barang yang merupakan milik korban sejak awal kami titipkan kepada pemiliknya, dan apabila dalam putusan pengadilan dinyatakan harus dikembalikan, maka akan kami serahkan kembali kepada yang berhak,” jelasnya.
Banu menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tuntas, transparan, dan akuntabel mulai dari proses penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cimahi memusnahkan barang bukti dari perkara yang diputus Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung pada periode November 2025 hingga Juni 2026, dengan total sebanyak 277 perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, di antaranya 581 paket sabu dengan berat total 888,461 gram, tembakau sintetis seberat 1.728,69 gram, ganja 10.231,48 gram, serta tiga batang tanaman ganja.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti berupa psikotropika sebanyak 8.639 tablet berbagai jenis seperti alprazolam, 1.659 tablet tramadol, 3.158 tablet eximer, serta 29 butir ekstasi.
Tak hanya narkotika, Kejari Cimahi juga memusnahkan berbagai barang bukti lain seperti 511 barang pendukung kejahatan yang terdiri atas timbangan digital, botol spray, gunting plastik dan perlengkapan lainnya, 58 unit telepon seluler berbagai merek, senjata tajam berupa golok dan pisau, kunci T, kunci astag, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru, satu selongsong peluru, flashdisk hingga uang palsu.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, serta dilarutkan ke saluran pembuangan agar tidak dapat digunakan maupun dimanfaatkan kembali.
Banu mengakui, pengelolaan barang bukti menjadi tantangan tersendiri bagi Kejari Cimahi. Pasalnya, perkara yang ditangani tidak hanya berasal dari wilayah Kota Cimahi, tetapi juga Kabupaten Bandung Barat.
“Tantangannya cukup besar, baik dari sisi kapasitas tempat penyimpanan maupun anggaran pemeliharaan. Terlebih apabila barang bukti tersebut nantinya diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik atau korban, maka kami wajib menjaganya agar tetap utuh dan aman,” katanya.
Ia menegaskan Kejari Cimahi akan terus meningkatkan tata kelola penyimpanan barang bukti agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

















