Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Cegah Persoalan Hukum di Sekolah, Kejari Cimahi Bekali Guru dengan Penerangan Hukum

114
×

Cegah Persoalan Hukum di Sekolah, Kejari Cimahi Bekali Guru dengan Penerangan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Devita Murtiyanti, S.H., saat memberikan penerangan hukum kepada guru dan tenaga kependidikan dalam program Jaksa Sahabat Guru di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi.
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melalui Seksi Intelijen terus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Salah satunya dilakukan melalui program Jaksa Sahabat Guru yang membahas persoalan bullying, kekerasan, disiplin peserta didik hingga potensi gratifikasi.

Kegiatan tersebut digelar di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi, pada 17 April 2026, dan diikuti para guru serta tenaga kependidikan tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Cimahi.

Example 300x600

Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejari Cimahi, Devita Murtiyanti, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan penerangan hukum tersebut.

Dengan tema “Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan”, materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada perlindungan peserta didik, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Devita Murtiyanti, S.H., saat memberikan penerangan hukum kepada guru dan tenaga kependidikan dalam program Jaksa Sahabat Guru di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi.

Pembahasan mencakup berbagai bentuk bullying dan kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikologis hingga tindakan yang dilakukan melalui media digital.

Para guru juga mendapatkan penjelasan mengenai dampak bullying terhadap korban, batas antara tindakan disiplin dan kekerasan, serta konsekuensi atau pertanggungjawaban hukum yang dapat muncul di lingkungan sekolah.

Pemahaman mengenai batas tersebut dinilai penting agar guru dapat menjalankan kewenangan dalam mendidik dan mendisiplinkan peserta didik secara proporsional, humanis, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Guru Bahas Intimidasi Orang Tua hingga Disiplin Siswa

Sesi diskusi menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan Jaksa Sahabat Guru. Para pendidik menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap muncul dalam menjalankan tugas di sekolah.

Salah satunya terkait hubungan antara guru dengan orang tua peserta didik. Guru mempertanyakan langkah yang tepat apabila mendapatkan tekanan atau intimidasi ketika menjalankan tugas, termasuk bagaimana menghadapi keberatan orang tua dengan tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Baca Juga:  Pelatihan Ternak Ayam Kampung Petelur di Cimahi, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Wirausaha Peternakan Baru

Persoalan mengenai pemberian disiplin kepada peserta didik juga menjadi perhatian. Para guru membutuhkan kejelasan mengenai tindakan yang masih berada dalam koridor pembinaan dan tindakan yang berpotensi dikategorikan sebagai kekerasan.

Kekhawatiran tersebut muncul karena tindakan yang dimaksudkan sebagai pembinaan terkadang dapat dipersepsikan berbeda oleh pihak lain dan berujung pada pengaduan maupun persoalan hukum.

Guru Diingatkan soal Pemberian Hadiah

Selain bullying dan kekerasan, persoalan pemberian hadiah kepada guru turut menjadi pembahasan.

Pemberian dari orang tua maupun peserta didik, termasuk pada momentum tertentu seperti akhir tahun ajaran, perlu dipahami secara tepat agar dapat dibedakan antara bentuk apresiasi dengan pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan berpotensi menimbulkan persoalan gratifikasi.

Berbagai pertanyaan yang muncul dalam diskusi memperlihatkan bahwa kebutuhan pemahaman hukum di lingkungan sekolah tidak hanya berkaitan dengan perlindungan peserta didik.

Guru juga membutuhkan kepastian mengenai batas kewenangan dalam menerapkan disiplin, cara menghadapi persoalan dengan orang tua, serta bagaimana menyikapi pemberian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Jaksa Sahabat Guru Jadi Upaya Pencegahan

Melalui program Jaksa Sahabat Guru, Kejari Cimahi menempatkan penerangan hukum sebagai salah satu langkah preventif di lingkungan pendidikan.

Guru memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan peserta didik setiap hari. Dengan pemahaman hukum yang memadai, tenaga pendidik diharapkan mampu mengenali gejala awal bullying, kekerasan maupun persoalan lain sebelum berkembang menjadi konflik.

Dari perspektif Intelijen Penegakan Hukum, penguatan pemahaman tersebut juga berkaitan dengan upaya mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) di lingkungan pendidikan.

Potensi tersebut antara lain bullying dan kekerasan, konflik antara guru dan orang tua, penerapan disiplin yang tidak proporsional, pengaduan terhadap tenaga pendidik, hingga pemberian atau penerimaan sesuatu yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Baca Juga:  Musrenbang Cimahi Selatan, Wakil Ketua DPRD Soroti Banjir hingga Infrastruktur Jebol

Kejari Cimahi menyatakan akan terus mendorong kegiatan penerangan hukum yang menyentuh persoalan nyata di lingkungan pendidikan.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!