Cimahi-GMN,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian Penjelasan PJ Walikota Tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024, di ruang sidang paripurna, Rabu (12/7/2023).
Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain memimpin sidang paripurna yang di dampingi oleh wakil DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, Purwanto dan Edi Kanedi.Hadir pula PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten II Budi Raharja, Asisten I Yanuar Taufik, Kadis DLH Chanifah Listyarini, Camat Cimahi Selatan, Asep Ajat Jayadi, Camat Cimahi Tengah Asep Bachtiar dan lurah se Kota Cimahi, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua BNNK Kota Cimahi.
Dalam sidang paripurna tersebut menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 26 anggota DPRD dari jumlah anggota DPRD sebanyak 45 anggota dewan.Jelas Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnaen.
“Pimpinan DPRD telah menerima surat dari Walikota Cimahi tentang penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara Kota Cimahi tahun anggaran 2024,”mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku untuk disampaikan langsung laporannya kepada PJ Walikota Kota Cimahi,ujar Achmad Zulkarnain.
Mlenurut H Dikdik Suratno PJ Walikota Kota Cimahi Nugrahawan saat menyampaikan laporannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah dalam rencana pembangunan, dan dalam rencana kerja pemerintahan daerah.Berdasarkan kebijakan pendapatan, dan belanja atas pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun yangembuat produksi ekonomi daerah dan asumsi penyusunan APBD,Tujuannya
“Kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan tunjangan daerah,” paparnya.Ysng nantinya anggaran tersebut akan bermanfaat dan berguna untuk pembangunan Kota Cimahi ke depan.
(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi,)