Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKAB.BANDUNG BARAT

Soal Desakan Pencopotan Sekda KBB, JIRAK Terpadu: Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas

94
×

Soal Desakan Pencopotan Sekda KBB, JIRAK Terpadu: Harus Ada Dasar Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini
Massa Gerakan Ormas Bandung Barat Bersatu (GOBBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin (7/9/2026). Dalam aksinya, GOBBB menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tata kelola pemerintahan dan memberikan ultimatum dua minggu kepada Pemkab KBB.
Example 468x60

BANDUNG BARAT-GMN,- Polemik terkait tuntutan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat tanggapan dari Ketua Jaringan Informasi Rakyat (JIRAK) Terpadu.

JIRAK Terpadu menilai penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, setiap tuntutan yang disampaikan, termasuk desakan pencopotan pejabat daerah, dinilai harus memiliki dasar dan argumentasi yang jelas agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Example 300x600

Ketua JIRAK Terpadu Rizki menyatakan pihaknya telah mengkaji sekaligus mendampingi kinerja pemerintahan daerah. Menurutnya, persoalan pemberhentian Sekda tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan tekanan atau desakan massa di ruang publik.

“Demo memang dijamin undang-undang, tetapi demo yang tidak jelas akan menimbulkan fitnah sehingga demonya bisa berujung ke ranah hukum,” demikian pernyataan JIRAK Terpadu dalam menanggapi aksi yang membawa tuntutan “Copot Sekda KBB” ujar Rizki, dalam keterangannya yang disampaikan ke Redaksi Global Media News, senin (7/9/2026).

Pencopotan Sekda Harus Mengikuti Mekanisme Hukum

JIRAK Terpadu menekankan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisian, pemberhentian maupun mutasi jabatan tersebut harus dilakukan berdasarkan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa landasan hukum yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakstabilan birokrasi dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap pelayanan publik.

Dalam pernyataannya, JIRAK Terpadu merujuk sejumlah regulasi yang disebut mengatur manajemen ASN serta pengangkatan dan pemberhentian Sekda, di antaranya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 82 Tahun 2015.

JIRAK Terpadu juga menyebut bahwa pemberhentian Sekda harus dilakukan melalui prosedur dan alasan yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena adanya tuntutan dalam aksi demonstrasi.

Baca Juga:  Di Usia 22 Tahun, Pusdai Jawa Barat Fokus Pada Kegiatan Keumatan

Soroti Dampak terhadap Birokrasi

Lebih lanjut, JIRAK Terpadu menilai pencopotan pejabat tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan sejumlah persoalan.

Di antaranya, berpotensi menciptakan ketidakstabilan birokrasi, menghambat pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi preseden yang kurang baik dalam tata kelola pemerintahan.

JIRAK Terpadu berpandangan, selama belum terdapat temuan pelanggaran hukum yang berkekuatan hukum tetap dan kinerja Sekda masih berjalan sesuai koridor aturan, roda pemerintahan harus tetap dijaga agar berjalan secara efektif.

JIRAK Terpadu Dorong Pengawasan Lewat Jalur Resmi

Sebagai solusi, JIRAK Terpadu mendorong seluruh pihak yang memiliki kritik maupun dugaan pelanggaran untuk menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Salah satunya melalui audiensi dengan DPRD KBB sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran administratif, masyarakat juga dapat menyampaikannya melalui Inspektorat.

Sementara apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang disertai bukti, JIRAK Terpadu mempersilakan masyarakat melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).

JIRAK Terpadu juga mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas Kabupaten Bandung Barat serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Perbedaan pandangan, menurut mereka, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme resmi agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga Kabupaten Bandung Barat tetap aman, tertib, dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” demikian penegasan JIRAK Terpadu, pungkasnya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!