Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Ngopi Sonten Bersama Media, Kejari Cimahi Beberkan Capaian Kinerja dan Perkara Korupsi Disnaker

37
×

Ngopi Sonten Bersama Media, Kejari Cimahi Beberkan Capaian Kinerja dan Perkara Korupsi Disnaker

Sebarkan artikel ini
Dok. Poto GlobalMediaNews (Istimewa).
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggelar kegiatan “Ngopi Sonten” bersama insan media Kota Cimahi di Aula Kantor Kejari Cimahi, Rabu sore (2/9/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan capaian kinerja dan program kerja Kejari Cimahi sepanjang Januari hingga 2 September 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Cimahi, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Fajrian Yustiardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ricky Rangkuti, Kasubbagbin Adi Priyono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nanindya Nataningrum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Randhika Prabu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Dwi Kustono.

Example 300x600

Kepala Kejari Cimahi, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, Pemerintah Kota Cimahi dan insan pers yang selama ini turut memberikan dukungan sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Tidak mungkin kejaksaan dapat menjalankan kinerja secara maksimal tanpa dukungan masyarakat, pemerintah daerah dan teman-teman media. Media merupakan suara masyarakat yang menyampaikan kondisi riil di lapangan, termasuk apa yang dirasakan dan keadilan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Neneng.

Dalam kesempatan tersebut, Neneng memaparkan sejumlah capaian kinerja masing-masing bidang di lingkungan Kejari Cimahi.

Penanganan Perkara Korupsi Disnaker Cimahi

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi tahun 2022–2024.

Kejari Cimahi sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang merupakan ASN pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi. Keduanya berinisial TD dan YR.

Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Baca Juga:  Groundbreaking RS Adhyaksa Jawa Barat, Kejaksaan Hadirkan Layanan Kesehatan Modern dan Dukungan Medikolegal

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor berikut ketentuan juncto lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara tersebut.

Kejari Cimahi menegaskan, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja selama periode 2022–2024.

Dok. Poto GlobalMediaNews (Istimewa).

Kinerja Seksi Intelijen hingga Tindak Pidana Umum

Pada bidang Intelijen, Kejari Cimahi mencatat telah melaksanakan 31 kegiatan operasi, 17 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, empat kegiatan Jaksa Menyapa, delapan kegiatan penerangan hukum, dua kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), serta dua kegiatan kampanye antikorupsi.

Sementara pada bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Cimahi mencatat 617 perkara penuntutan, 390 perkara penuntutan, tiga perkara yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, serta 309 kegiatan eksekusi.

Untuk bidang Tindak Pidana Khusus, hingga 2 September 2026 tercatat tiga kegiatan penyelidikan, dua penyidikan, dua pra-penuntutan dan satu eksekusi.

Dari penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut, Kejari Cimahi menyebut telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.997.296.000.

Bidang Datun Pulihkan Keuangan Negara Rp128,9 Miliar

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Cimahi mencatat sejumlah kegiatan bantuan hukum dan pendampingan.

Data yang dipaparkan mencakup satu SKK mitigasi dan 39 SKK nonmitigasi. Selain itu, terdapat 13 kegiatan legal assistance atau pendampingan, satu tindakan hukum lainnya, lima kegiatan MoU dan penegakan hukum, serta 22 kegiatan pelayanan hukum.

Baca Juga:  Sapi Kurban Ngamuk, Lima Warga Diseruduk dan Diinjak

Kejari Cimahi juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp128,9 miliar dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp36,7 miliar.

Sementara itu, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Negara melaksanakan dua kegiatan pemusnahan serta 193 kegiatan pengelolaan barang bukti yang terdiri dari 100 pengembalian, 90 penjualan langsung dan tiga lelang.

Dari kegiatan tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara disebut mencapai Rp.895,28 juta.

Serapan Anggaran Capai 76,29 Persen

Dalam aspek pembinaan, Kejari Cimahi menyampaikan realisasi anggaran tahun 2026 telah mencapai Rp10.152.069.661 dari total pagu sebesar Rp13.307.233.000 atau sekitar 76,29 persen.

Kejari Cimahi juga menyampaikan sejumlah indikator kinerja, antara lain Indeks Persepsi Citra Kejaksaan sebesar 87,57 persen, efektivitas kewenangan Advocaat General sebesar 87,50 persen, persentase peningkatan pengendalian perkara 95,50 persen, keberhasilan operasi intelijen 95,65 persen, serta tingkat keberhasilan pemulihan aset 54,52 persen.

Untuk tata kelola organisasi, indeks reformasi birokrasi tercatat 88,27 persen, sedangkan tingkat penyerapan etika profesi jaksa mencapai 100 persen.

Kejari Cimahi Soft Launching UMA

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Cimahi juga melakukan soft launching UMA (UMKM Mitra Adhyaksa).

Program tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian Kejari Cimahi terhadap pemberdayaan pelaku UMKM sekaligus mendukung upaya peningkatan perekonomian masyarakat.

Program UMA juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendorong pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Kejari Cimahi terus mengembangkan inovasi pelayanan publik. Salah satunya melalui layanan pengantaran barang bukti atau BAROS tanpa dipungut biaya.

Melalui bidang Datun, Kejari Cimahi juga memberikan pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses konsultasi dan pelayanan hukum secara lebih mudah dan gratis.

Penegakan Hukum Harus Diiringi Perbaikan Tata Kelola

Dalam evaluasi kinerja tersebut, Kejari Cimahi menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum terhadap sebuah perkara. Penegakan hukum, menurut Kejari Cimahi, harus berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola pemerintahan dan penguatan prinsip good governance.

Baca Juga:  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor

“Penegakan hukum tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak dibarengi dengan perbaikan tata kelola serta pembenahan sistem good governance,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Kejari Cimahi juga menyatakan komitmennya untuk mencegah agar praktik-praktik yang sebelumnya telah diproses secara hukum tidak kembali terjadi.

Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan akuntabilitas dan pendampingan profesional terhadap kegiatan pemerintahan agar berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Konsep pengawasan juga diarahkan melalui three-layer oversight atau pengawasan tiga lapis yang melibatkan unsur internal pemerintah melalui Inspektorat, aparat penegak hukum, serta masyarakat dan media sebagai kontrol sosial.

Media Dinilai Penting sebagai Kontrol Sosial

Kejari Cimahi menilai keberadaan media memiliki posisi strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan.

Media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari mekanisme kontrol sosial.

Karena itu, sinergi antara kejaksaan, pemerintah, media dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Kepala Kejari Cimahi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah milestone atau target pencapaian yang terukur, serta membuka komunikasi dengan berbagai komunitas.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program penegakan hukum dan pembangunan dapat berjalan beriringan tanpa menghambat proses pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Melalui kegiatan “Ngopi Sonten”, Kejari Cimahi berharap komunikasi dan sinergi dengan media semakin kuat sehingga informasi mengenai penegakan hukum, pelayanan publik dan capaian kinerja kejaksaan dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!