Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Rompi Pink dan Tangan Diborgol, 2 ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

28
×

Rompi Pink dan Tangan Diborgol, 2 ASN Disnaker Cimahi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka berinisial TD dan YR, ASN Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, saat keluar dari Kantor Kejari Cimahi dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, Senin (31/8/2026) malam. Keduanya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun 2022–2024. (Dok.Foto Global Media News)
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dan menahan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial TD dan YR, yang diketahui merupakan ASN di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Example 300x600

Berdasarkan pantauan Global Media News (GMN), kedua tersangka keluar dari Kantor Kejari Cimahi pada Senin malam, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 21.43 WIB.

Keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, tangan dalam kondisi diborgol, serta menggunakan masker. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa menggunakan kendaraan berwarna hitam menuju Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung untuk menjalani masa penahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., mengatakan tim penyidik pada Senin, 31 Agustus 2026, telah meningkatkan status perkara dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Pada hari ini, Senin tanggal 31 Agustus 2026, tim penyidik Kejari Cimahi telah menaikkan status dan menetapkan tersangka,” ujar Fajrian.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Dok. Foto Global Media News. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cimahi, Dr. Randhika Prabu Raharja Sasmita, S.H., menerangkan bahwa penetapan dan penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnakertrans Kota Cimahi periode 2022 hingga 2024.

Menurut Randhika, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, maupun pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program tersebut.

Baca Juga:  H. Dadang Jaenudin,S.H Ketua Komisi II DPRD Fraksi Demokrat Kota Cimahi mengadakan Acara Reses Masa Persidangan I

“Pada hari ini, Senin tanggal 31 Agustus 2026, telah dilaksanakan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnakertrans Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan 2024,” terangnya.

Kedua tersangka, lanjut Randhika, masing-masing berinisial TD dan YR dan keduanya merupakan ASN pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Dijerat Sejumlah Pasal

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Cimahi menerapkan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi penyidik.

Kedua tersangka dikenakan sangkaan antara lain Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang disampaikan penyidik terkait penyesuaian pidana dan KUHP.

Selain itu, penyidik juga mencantumkan sangkaan alternatif Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, berikut ketentuan juncto lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara tersebut.

Atas penetapan tersebut, kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Keduanya ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, terhitung mulai 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan Kejari Cimahi untuk mempercepat penyelesaian perkara dugaan korupsi yang kini memasuki tahapan penanganan terhadap dua tersangka.

Kejari Cimahi masih melakukan proses penyidikan guna mengungkap secara lebih menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi selama periode 2022–2024.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!