BANDUNG-GMN,- Sejumlah warga dari RT 02, 05, dan 06 RW 09, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, melakukan penyegelan terhadap salah satu dapur produksi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (17/9/2025). Penyegelan dilakukan karena dapur tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi serta menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.
Menurut keterangan warga, sejak mulai beroperasi, dapur MBG tersebut menimbulkan berbagai permasalahan seperti bau menyengat, pembuangan limbah, kebisingan, hingga parkir yang semrawut. Hal ini memicu ketidaknyamanan warga di lingkungan padat penduduk tersebut.
“Dari awal kita sudah tegur, tanya soal izinnya, tapi tidak ada kejelasan. Operasionalnya 24 jam, menimbulkan bau, sampah, dan parkir sembarangan. Jelas mengganggu,” ujar salah satu warga, Adam Harun.
Adam menegaskan bahwa warga tidak menolak program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemerintah. Namun ia menekankan pentingnya pelaksanaan program tersebut sesuai aturan dan dengan dukungan masyarakat sekitar.
Sementara itu, Ketua RW 09, Gama S. Utama, menyebut bahwa dapur tersebut sejak awal tidak melakukan sosialisasi ataupun proses perizinan kepada warga sekitar. “Ini bukan rumah tinggal, ini aktivitas produksi makanan yang skalanya besar. Harusnya ada izin tetangga radius 50 meter, dan itu tidak dilakukan. Mediasi sudah beberapa kali, tapi karena tetap beroperasi, warga akhirnya sepakat untuk menyegel,” jelasnya.
Gama menambahkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke pihak kelurahan, Babinsa, hingga Polsek setempat. Bahkan, pertemuan antara warga dan pengelola telah difasilitasi oleh Kapolsek, namun tidak membuahkan kesepakatan.
Warga berharap agar dapur MBG dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai, seperti di area non-permukiman atau lokasi yang telah mengantongi izin lingkungan. Jika tidak, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum dan administratif.
“Kami mendukung program pemerintah, tapi pelaksanaannya harus sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” tegas Gama.
Penyegelan dapur MBG ini menjadi pengingat pentingnya memperhatikan izin, sosialisasi, dan kesesuaian lokasi dalam pelaksanaan program publik, agar tujuan mulia tidak berubah menjadi konflik sosial di masyarakat.

















