Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.INDRAMAYUKOTA BANDUNG

Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Senilai Rp139 Miliar

81
×

Kejati Jabar Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Senilai Rp139 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG-GMN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp139 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret lalu.

Example 300x600

Ketiga tersangka yang ditahan adalah:

  1. SGY – Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2022.
  2. MAA – Direktur Operasional BPR KRI periode 2012–2019.
  3. BS – Direktur Operasional BPR KRI periode 2020–2023.

Penetapan dan penahanan dilakukan berdasarkan surat penyidikan dan surat perintah penahanan resmi dari Kejati Jabar, dan ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Dugaan Kerugian dan Modus

Dalam Siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., terungkap bahwa praktik korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp139.651.459.166. Penyimpangan ditemukan dalam beberapa bentuk, di antaranya:

  1. Penyaluran 121 kredit fiktif yang diterima dan digunakan pihak lain (koordinator) dengan total baki debet Rp129,4 miliar.
  2. Tujuh fasilitas kredit yang prosesnya tidak sesuai prinsip kehati-hatian dengan nilai Rp6,2 miliar.
  3. Instruksi langsung dari SGY dan BS kepada 14 kantor cabang untuk mencairkan kredit atas nama 39 debitur dengan plafon total Rp3,9 miliar, ditambah pinjaman internal pegawai senilai Rp800 juta.

Perbuatan para tersangka diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum, dan tidak menjalankan prinsip tata kelola perbankan yang sehat.

Pasal yang Dilanggar

Ketiga tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:  Mang Emon Tewas di Sumatera, Bupati Kuningan Beri Kadedeuh Keluarganya

Penyidik menyatakan bahwa pendalaman lebih lanjut akan dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya.

“Kami masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat,” ujar Nur Sricahyawijaya.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!