BANDUNG-GMN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit bermasalah di BPR Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang merugikan keuangan negara hingga Rp139 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret lalu.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah:
- SGY – Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja Indramayu periode 2012–2022.
- MAA – Direktur Operasional BPR KRI periode 2012–2019.
- BS – Direktur Operasional BPR KRI periode 2020–2023.
Penetapan dan penahanan dilakukan berdasarkan surat penyidikan dan surat perintah penahanan resmi dari Kejati Jabar, dan ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Dugaan Kerugian dan Modus
Dalam Siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., terungkap bahwa praktik korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp139.651.459.166. Penyimpangan ditemukan dalam beberapa bentuk, di antaranya:
- Penyaluran 121 kredit fiktif yang diterima dan digunakan pihak lain (koordinator) dengan total baki debet Rp129,4 miliar.
- Tujuh fasilitas kredit yang prosesnya tidak sesuai prinsip kehati-hatian dengan nilai Rp6,2 miliar.
- Instruksi langsung dari SGY dan BS kepada 14 kantor cabang untuk mencairkan kredit atas nama 39 debitur dengan plafon total Rp3,9 miliar, ditambah pinjaman internal pegawai senilai Rp800 juta.
Perbuatan para tersangka diduga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran hukum, dan tidak menjalankan prinsip tata kelola perbankan yang sehat.
Pasal yang Dilanggar
Ketiga tersangka disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menyatakan bahwa pendalaman lebih lanjut akan dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan alat bukti lainnya.
“Kami masih terus mendalami perkara ini dan membuka peluang terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang juga terlibat,” ujar Nur Sricahyawijaya.