Jakarta Utara-GMN,- Forum Masyarakat Nusantara (Formantara) mempersoalkan bangunan megah yang terletak di Jl Bisma Utara Raya No. 1A, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut).
Koordinator Formantara Jakarta Utara Johan mengatakan, akan mempersoalkan bangunan yang sejatinya mengantongi IMB Kelas B yang dikeluarkan tanggal 10 Maret 2023.
Dalam keterangan di banner IMB tersebut, disebutkan jumlah lantai yang boleh dibangun hanya 4 lantai. Namun bangunan yang memiliki beberapa bagian bangunan tampak hingga lebih dari 5 lantai.
“Yang aneh adalah bangunan tersebut sudah disegel, namun para pekerja bangunan masih dapat mengerjakan bangunan tersebut hingga hampir rampung,”kata Johan kepada Global Media News, Kamis (30/5).
Pihaknya mencurigai, diduga ada praktik kotor kalikong antara pemilik bangunan dengan oknum petugas Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Jadi modus nya masyarakat diduga ditipu dengan adannya pelanggaran bangunan. Alih alih Sudin CKTRP Jakut sudah mengambil tindakan berupa penyegelan bangunan, namun ujung ujung nya bangunan megah tersebut rampung juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menambahkan, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut masalah ini dan mengaku akan mempersoalkannya hingga ke Dinas CKTRP.
Terkait ha ini, baik Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto maupun Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Ester Elfrida J, sulit dikonfirmasi.
Beberapa kali Global Media News mendatangi kantornya hingga menghubungi nomor ponselnya tidak mendapat jawaban.