KOTA BANDUNG -GMN,- Pemerintah Kota Bandung berencana memperpanjang masa darurat sampah yang akan berakhir pada 25 Oktober 2023 mendatang. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Satgas Penanggulangan Sampah di Balai Kota Bandung pada Senin (23/10/2023).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan bahwa perpanjangan masa darurat sampah ini memerlukan tindakan luar biasa. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, data kuantitatif yang menunjukkan perbaikan belum tersedia. Oleh karena itu, langkah-langkah konkrit harus diambil.
Masa darurat sampah di Kota Bandung dimulai sejak terjadinya kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, dan sekarang akan diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, memaparkan beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkot Bandung dalam mengatasi darurat sampah. Hingga 22 Oktober 2023, sekitar 5,98 ton sampah organik dan 5,07 ton sampah anorganik berhasil diolah setiap hari. Selain itu, sekitar 0,69 ton sampah residu juga berhasil diolah, sehingga total sampah yang berhasil diolah per hari mencapai sekitar 11,74 ton.
Meskipun masih ada pekerjaan yang perlu dilakukan, terdapat kemajuan yang diakui dalam penanganan sampah. Selanjutnya, upaya penanganan sampah di Kota Bandung akan diarahkan dengan pola cluster, termasuk kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, dan sejumlah institusi lainnya.
Hingga saat ini, sudah ada 272 Kawasan Bebas Sampah (KBS) di Kota Bandung, yang diharapkan akan terus bertambah seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah sejak tingkat rumah tangga. Selain itu, beberapa institusi pelayanan kesehatan juga melaporkan bahwa mereka mengelola sampah secara mandiri.
Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, mendesak Pemkot Bandung untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat terkait penanganan sampah. Koordinasi dengan berbagai instansi diharapkan akan membantu mengatasi masalah sampah yang dihadapi Kota Bandung saat ini.
Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )