BANDUNG BARAT-GMN,- Terkait Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan di lingkungan Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan dimasa kepemimpinan Hengki Kurniawan dan sudah di Pansuskan oleh DPRD KBB, namun permasalahan Rotasi mutasi tersebut masih menjadi sorotan dan belum ada kejelasannya dari KASN dan BKN.
Salah satunya aktivis Bandung Barat sebagai Ketua Umum Forum Masyarakat Cinta Ciburuy (Formacib) Agus Solihin yang akrab dipanggil Agus Ajhe.
Agus Ajhe mengungkapkan, terkait Rotasi, Mutasi dan Promosi Jabatan Dilingkungan Kabupaten Bandung Barat tersebut diduga Maladministrasi yang diduga melanggar Aturan UU NO. 23 2014, PP 11 2017, PP 13 2018 dan Permen PAN RB 15 2019.
Menurutnya, Soal Rotasi Mutasi boleh saja dilakukan oleh kepala daerah sesuai kebutuhan, tapi yang paling penting jangan melanggar norma aturan yang sudah ada dan ketentuan ketentuan yang berlaku mekanisme ditempuh, ungkap Agus Ajhe kepada GlobalMedia News saat ditemui di kediamannya, Selasa (26/9/2023).
Ia juga menduga adanya kejanggalan dalam rotasi mutasi itu, contohnya jelas-jelas persyaratan untuk menjadi seorang Camat itu harus sarjana pemerintahan atau yang telah megikuti kursus Dinas kepamongprajaan sesuai dengan PP yang berlaku.
Agus Ajhe meminta kepada KASN dan BKN untuk segera menjawab dari pengajuan hasil Pansus Rotasi mutasi Jabatan yang telah di serahkan kepada KASN dan BKN beberapa waktu lalu.
Polemik Rotasi Mutasi tersebut harus segera diselesaikan agar terang benderang dan tidak menjadi bola liar, Karena menurutnya sampai saat ini belum ada kejelasannya, tentu kita jadi bertanya tanya?.
Dan ia juga berharap kepada PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif agar memperhatikan dan menyeselesaikan persoalan Rotasi mutasi promosi jabatan yang dilakukan oleh kepemimpinan sebelumnya di lingkungan pemda KBB,
‘’Saya yakin Pak PJ Bupati KBB mampu menyelesaikan dengan baik sesuai perundang undangan yang berlaku dan tidak pandang bulu’’,ungkapnya.
(RED.GMN1/RAHMAT)