CIMAHI, GMN — Penanganan kasus dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap Jackson Marbun memasuki babak baru. Satreskrim Polres Cimahi resmi meningkatkan perkara yang dilaporkan terjadi pada 19 Juli 2026 tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menilai bukti permulaan yang diperoleh telah mencukupi.

Peningkatan status perkara itu ditetapkan pada 2 Oktober 2026 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/397/X/RES.1.6/2026/Reskrim. Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Cimahi mengambil langkah tersebut setelah melakukan pemeriksaan awal serta menghimpun sejumlah bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Perkembangan berikutnya terlihat pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika penyidik Satreskrim Polres Cimahi meminta keterangan langsung dari Jackson Marbun sebagai saksi sekaligus korban. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan dan mengumpulkan keterangan guna memperjelas perkara.
Pelaku Diduga 4 Orang, Polisi Kantongi Identitas Oknum PNS
Berdasarkan hasil pemeriksaan resmi serta keterangan yang disampaikan korban pada 7 Oktober lalu, terungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh empat orang pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, jajaran Satreskrim Polres Cimahi kini telah mengantongi identitas dua dari empat terduga pelaku. Salah satu terlapor yang sudah teridentifikasi berinisial NS (alias S), yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementerian Pertanian Lembang. Sementara itu, tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.
Guna merampungkan berkas perkara, pihak penyidik Polres Cimahi akan segera melayangkan surat pemanggilan kembali terhadap terduga terlapor serta saksi-saksi lainnya.
Upaya Mediasi Buntu
Kuasa Hukum korban, Sangalui Zalukhu, S.H., menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tim penasihat hukum sebenarnya telah membuka dan memberikan ruang mediasi kepada pihak terlapor. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak menemui titik temu.
“Karena mediasi tidak membuahkan hasil, pihak korban menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar diproses secara transparan dan berkeadilan,” jelas Sangalui, Senin 12 Oktober 2026.
Saat ini, penanganan kasus penganiayaan tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Cimahi.











