Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Terciduk Buang Sampah Sembarangan 46 Masyarakat Di Sidang Tipiring Oleh Operasi Gabungan Dinas LH,Satpol PP Dan Kajari Kota Cimahi

39
×

Terciduk Buang Sampah Sembarangan 46 Masyarakat Di Sidang Tipiring Oleh Operasi Gabungan Dinas LH,Satpol PP Dan Kajari Kota Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- 46 orang masyarakat Cimahi dan luar dari Cimahi yang membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggung jawab terciduk dan ditangkap oleh operasi gabungan Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP,dan Kajari Kota Cimahi untuk disidangkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bersama Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Selasa (18/9/2023).

Dari 46 orang yang di beri surat pemanggilan oleh pihak Kejari, yang hadir dalam persidangan tersebut sebanyak 35 orang yang di sidang tipiring, yang tidak hadir ada 11 orang.

Example 300x600

Dari hasil tangkap basah yang membuang sampah sembarangan tersebut.Ditotal dari beberapa operasi yang tertangkap basah ada 46 orang, dan yang hadir ternyata hanya 35 orang dalam persidangan ini,jelas drg Chanifah Listyarini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi.Untuk pelanggar sebagai identitas diri dengan cara menahan KTP mereka.Terang Rini.

Bagi pelanggar pembuang sampah di Cimahi, ditindak tanpa tebang pilih baik yang buang dari Kota Bandung, KBB, pihaknya akan menindak tegas.sedangkan masalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tipiring ini, lanjut dia, pihaknya akan melimpahkan kepada pihak Satpol-PP dan Kejaksaan.Kata Rini.

 Di sela-sela sidang tiping, Kabid Penegak Perda (Gakda)Pol PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang menuturkan, bahwa ada dua orang PNS dari luar Kota Cimahi satu orang PNS dan satunya honorer PNS dari Kota Bandung ditindak secara tegas harus bayar denda sebanyak Rp 250 ribu per orang oleh Hakim.Tuntutannya kepada PNS tersebut lebih besar dari masyarakat-masyarakat lainnya.Dengan alasan seorang abdi negara seharusnya untuk memberi contoh yang  baik kepada masyarakat.

 TKP tertangkapnya kedua PNS tersebut, yang satu tertangkap di Cilember dan yang satunya lagi tertangkap di Pasar Atas Baru,alasan sekalian berangkat kantor mereka membuang sampah pas lewat lintasan kota Cimahi.Ujarnya.

Baca Juga:  DINILAI MELENCENG DARI KETENTUAN DAN KOMITMEN, PWI KOTA CIMAHI MENOLAK STUDI KOMPARATIF

“Terkait masalah tuntutan, saya menuntut sebesar Rp 250 ribu, namun keputusan ada di hakim, tadi hakim memutuskan sebesar Rp 100 ribu, dan tadi juga ada pengusaha Sop kaki, juga sama Rp 100 ribu,” jelasnya.

Pihak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Cimahi, Renhita Butar-Butar, SH menjelaskan.

“Dari putusan hakim sudah cukup adil, karena di lihat dari provider masyarakatnya, hakim tidak langsung memutuskan perkara dengan seenaknya, dilihat dulu orangnya seperti apa,”Jadi pihak dari Kejaksaan hanya sebagai batas putusan denda dari yang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.Kalau mau menerapkan sanksi hukuman masimal tiga bulan itu,”Terang Renhita.

Pelanggar yang disidangkan saat ini, tidak perlu menerapkan sanksi hukuman maksimal 3 bulan itu.”Kalau ini kan masih sebatas membuang sampah di sungai, jadi belum sampai pelanggaran ketertiban umum, untuk sementara efek jeranya yang bisa kami lakukan denda ringan dulu, sebab kita lihat dari keadaan masyarakatnya,”jangan langsung memberikan tindakan hukuman maksimal,akan di evaluasi dulu karena kita juga masih melakukan sidang tipiring kembali Minggu depan bagi pelanggar yang hari ini tidak hadir,” tegasnya.Dengan Tindakan tegas ini dapat menjadi efek jera bagi siapa saja yang melanggar.

(Temmi Kabiro GMN Kita Cimahi)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!