KOTA BANDUNG-GMN,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan segera mempublikasikan secara luas Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur cara menangani klaim kerugian daerah kepada pemerintah kabupaten, kota, dinas, dan instansi terkait. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Yuningsih, saat berada di Kantor DPRD Jabar pada Selasa (12/9/2023).
Yuningsih juga mendesak Pemerintah Provinsi Jabar untuk melakukan upaya penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam hal ini. “Kita berharap Pemprov Jabar melakukan koordinasi yang erat dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan dan pengawasan berjalan sejalan,” kata Yuningsih.
“Diperlukan kerjasama dan sinergi antara berbagai pihak terkait dalam menerapkan Perda tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah ini,” tambahnya.
Dengan sosialisasi yang efektif, Yuningsih berharap Perda ini dapat diterapkan dengan sukses. “Pemprov Jabar seharusnya segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur rincian pelaksanaan Perda ini,” ujarnya.
Selain itu, untuk mencegah dan menangani kerugian daerah, diperlukan sistem penyelesaian klaim kerugian daerah yang holistik dan terintegrasi. “Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi semua aktivitas pemerintah daerah dalam menetapkan kerangka kerja untuk manajemen dan pedoman utama dalam pelaksanaan rencana penyelesaian klaim kerugian daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkap Yuningsih.
Perlu dicatat bahwa Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah telah disahkan dalam rapat paripurna pada Jumat (8/9/2023). Sebelum disahkan, Panitia Khusus (Pansus) IV yang dipimpin oleh Anggota DPRD Jawa Barat Yuningsih telah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap Perda tersebut dan melaporkannya dalam rapat paripurna bersamaan dengan penetapan Perda tersebut.”
Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )