KOTA BANDUNG-GMN,- Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani kesepakatan penting mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Tahun Anggaran 2023. Acara ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, tanggal 15 September 2023.
Dalam penjelasannya, Bey menjelaskan bahwa dokumen perubahan KUA-PPAS ini memiliki peran penting sebagai panduan dalam proses penyusunan rencana perubahan APBD. Tujuan utamanya adalah untuk mengkoordinasikan pembangunan antarwilayah dan antarpihak secara sinergis. Perubahan ini didasarkan pada hasil diskusi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD.
Bey menambahkan, perubahan yang diusulkan meliputi alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Hal ini merupakan kelanjutan dari kebijakan belanja daerah yang telah diterapkan dalam APBD awal tahun ini. Perubahan tersebut mempertimbangkan realisasi dan kinerja belanja, mematuhi kebijakan pemerintah, serta memperhatikan kesehatan keuangan daerah. Ini termasuk pemenuhan alokasi belanja yang diwajibkan, alokasi untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan bantuan keuangan lainnya.
Setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS TA 2023, langkah selanjutnya adalah bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun rencana perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Data ini akan digunakan dalam penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan APBD TA 2023. Selanjutnya, pemerintah daerah akan segera menyampaikan nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 serta rancangan peraturan daerah mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD untuk proses pembahasan dan persetujuan bersama, dengan batas waktu paling lambat pada akhir bulan September 2023.
Sumber Berita : ( PORTAL JABAR )