Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Bacaleg Partai NasDem Cimahi Sudah Beres Ucap Enang Sahri Lukmansyah Ketua DPD Partai Nasdem Sebagai Anggota DPRD Fraksi Nasdem Kota Cimahi

57
×

<strong>Bacaleg Partai NasDem Cimahi Sudah Beres Ucap Enang Sahri Lukmansyah Ketua DPD Partai Nasdem Sebagai Anggota DPRD Fraksi Nasdem Kota Cimahi</strong>

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Partai NasDem dengan kepemimpinan H. Enang Sahri Lukmansyah telah sukses mendaftarkan 45 calon anggota legislatif (Bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Mereka melakukan pendaftaran ini pada tanggal 11 Agustus 2023, tepat pada hari terakhir yang diberikan untuk proses Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).

Partai NasDem menempati urutan ketujuh dalam daftar partai politik yang telah menyerahkan hasil Pencermatan DCS ke KPU. Mereka juga telah melaporkan hasil verifikasi administratif dari DCS ini.

Example 300x600

H. Enang Sahri Lukmansyah, yang merupakan Ketua DPD Partai NasDem sekaligus Anggota DPRD Fraksi Nasdem Kota Cimahi, mengonfirmasi bahwa proses pendaftaran berjalan lancar. Mereka berhasil menyelesaikan pendaftaran 45 Bacaleg mereka tanpa kendala besar. Meskipun ada beberapa masalah kecil, semuanya telah diselesaikan dengan baik.

Setelah DCS diumumkan kepada masyarakat, langkah selanjutnya adalah Daftar Calon Tetap (DCT), dan Partai NasDem percaya bahwa mereka tidak akan menghadapi kendala apa pun dalam tahap tersebut. Enang Sahri juga mencatat bahwa tidak ada perubahan dalam nomor urut dan data Bacaleg mereka.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman, menjelaskan bahwa kunjungan partai politik ke KPU tidak hanya terkait dengan pendaftaran Bacaleg, tetapi juga dengan tahap-tahap sebelumnya dalam proses verifikasi administratif. Hasil perbaikan dari verifikasi administratif ini digunakan oleh partai politik untuk menyusun DCS mereka.

Irman menekankan bahwa semuanya tergantung pada apakah calon tersebut memenuhi syarat atau tidak (TMS) dan jika ada kekurangan yang perlu diperbaiki. Partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum DCT diumumkan. Ini berarti semua Bacaleg dari partai yang telah terdaftar secara resmi di KPU dapat merasa tenang dalam persiapan menuju Pemilu 2024.

Baca Juga:  Laporan Pansus 5 Mengenai Retribusi Parkir dan Pajak DaerahDisetujui DPRD Kota Cimahi

(Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!