Cimahi- GlobalMedia News,-
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana meminta warga dari luar daerah untuk tidak berkunjung ke Kota Cimahi saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Begitupun warga Cimahi diminta untuk tak bepergian ke luar Daerah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk membatasi mobilitas masyarakat diKota Cimahi
Warga dari luar tidak boleh masuk, dari Cimahi diusahakan di rumah saja untuk menghindari Covid-19,” ujarnya, Ahad, 5 Desember 2021.
Karena pemerintah pusat sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menurut Ngatiyana, dengan diberlakukannya PPKM Level 3 sesuai Inmendagri terbaru, Pemkot Cimahi akan lebih memperketat mobilitas masyarakat.
Pihaknya tak ingin ada gelombang ketiga dari wabah yang ada sejak tahun 2020 itu.
“Intinya Pemkot Cimahi akan patuh intruksi pemerintah pusat. Kita akan berlakukan level 3, jam operasional kegiatan ekonomi dan fasilitas publik kita akan kurangi,ujarnya ( Temi/ GM)
Beranda
JAWA BARAT
KOTA CIMAHI
Warga di Luar Daerah Kota Cimahi dilarang masuk pada Natal dan Tahun Baru
Warga di Luar Daerah Kota Cimahi dilarang masuk pada Natal dan Tahun Baru
GMN1 min baca