Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

DPRD Cimahi Beri Tenggat 14 Hari kepada PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang Tindaklanjuti Aturan Pembangunan Pabrik

32
×

DPRD Cimahi Beri Tenggat 14 Hari kepada PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang Tindaklanjuti Aturan Pembangunan Pabrik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- DPRD Kota Cimahi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pembangunan pabrik yang melibatkan PT CAPP dan PT Sarana Inti Jaya Gemilang. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Selasa (1/9/2026).
RDP tersebut dihadiri Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kota Cimahi bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Di antaranya Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Cimahi Selatan, Lurah Melong, serta perwakilan warga RW 28 Kelurahan Melong dan pengurus RT di wilayah yang terdampak.
Ketua DPRD Kota Cimahi H. Wahyu Widyatmoko, S.H., mengatakan, RDP digelar untuk mendengarkan tindak lanjut hasil peninjauan lapangan yang sebelumnya dilakukan oleh sejumlah dinas terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Menurut Wahyu, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti pihak perusahaan. Beberapa perangkat daerah bahkan telah menyampaikan surat peringatan agar perusahaan memenuhi ketentuan dan rekomendasi yang berlaku.
“Intinya kami ingin mendengar hasil peninjauan lapangan yang sudah dilakukan oleh dinas terkait. Beberapa dinas juga telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan,” ujar Wahyu.
DPRD Kota Cimahi memberikan waktu 14 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi serta memenuhi ketentuan yang telah disampaikan oleh perangkat daerah terkait.
Wahyu menegaskan, DPRD menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh proses pembangunan dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, perangkat daerah juga harus menjalankan kewenangannya berdasarkan standar operasional prosedur serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sebagai fungsi pengawasan, DPRD akan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan prosedur. Dinas terkait juga harus menjalankan fungsinya sesuai standar dan aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” katanya.
Setelah batas waktu surat peringatan berakhir, DPRD Kota Cimahi akan kembali melakukan evaluasi. Rapat koordinasi lanjutan akan dijadwalkan untuk menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil tindak lanjut dari perusahaan maupun perangkat daerah terkait.
“Dalam waktu mendatang, setelah masa tenggat surat peringatan berakhir, kami akan menjadwalkan kembali rapat koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Wahyu.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Baca Juga:  KDM Berencana Lakukan Penggabungan Sejumlah OPD Upaya Efisiensi Anggaran
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!