Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALJAWA BARATKAB.BANDUNG BARATKOTA CIMAHI

NR Ditahan Kejari Cimahi, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Carik Desa Cihanjuang Segera Disidangkan

185
×

NR Ditahan Kejari Cimahi, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Carik Desa Cihanjuang Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini
(Istimewa)
Example 468x60

CIMAHI-GMN,-Perkara dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu yang berkaitan dengan tanah carik Desa Cihanjuang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka berinisial NR dari penyidik Polres Cimahi, Kamis (27/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Example 300x600

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H., menerangkan bahwa NR diduga melakukan tindak pidana pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan Muis.

“Perkara ini terkait dugaan pemalsuan atau menggunakan dokumen palsu. Karena berkasnya telah dinyatakan P21, maka perkara tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar Fajrian kepada Global Media News saat ditemui dikantornya.

Menurutnya, NR diduga disangkakan melanggar Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 392 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, sebagaimana sangkaan dalam proses penanganan perkara.

Berawal dari Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Carik

Sementara itu, kuasa hukum Kepala Desa Cihanjuang Gagan Wirahma (Pelapor) , Maslen Sinurat, S.H., mengatakan perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak 2025 dan berkaitan dengan persoalan tanah yang menurut pihaknya merupakan tanah carik Desa Cihanjuang.

Dok. Photo Global Media News

Ia menjelaskan, status tanah tersebut sebelumnya telah diperkuat melalui putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tanah dimaksud merupakan tanah carik Desa Cihanjuang.

Namun, tanah tersebut kemudian diduga diperjualbelikan oleh sejumlah pihak. Dalam proses tersebut, pihaknya menduga terjadi pemalsuan surat atau dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut.

Baca Juga:  Ziarah ke Makam Tokoh Pemekaran Alm. Endang Anwar dan Alm. Bupati Abu Bakar Sebagai Momentum Refleksi Untuk Mengenang Sejarah KBB

“Tanah itu sudah masuk tanah carik Desa Cihanjuang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. Namun ternyata tanah tersebut diduga dijual oleh oknum-oknum. Di sinilah muncul dugaan adanya pemalsuan surat,” kata Maslen kepada Global Media News saat ditemui di depan Kantor Kejari Cimahi, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut berdampak besar terhadap Pemerintah Desa Cihanjuang karena desa tidak dapat menguasai tanah tersebut secara penuh. Persoalan itu juga sempat berlanjut melalui proses perdata di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Dalam perkara perdata tersebut, pihak Kepala Desa Cihanjuang selaku tergugat dinyatakan menang. Namun, proses hukum masih berlanjut di tingkat banding.

Maslen menilai putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sebagai tanah carik Desa Cihanjuang menjadi salah satu bukti hukum penting bagi kliennya.

“Yang paling penting adalah putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah carik Desa Cihanjuang. Itu menjadi salah satu bukti hukum yang paling kuat yang kami pegang,” ujarnya.

NR Ditahan 20 Hari di Rutan Kebonwaru

Usai pelimpahan tahap II, tersangka NR langsung dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari.

Fajrian mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa meneliti syarat formil dan materiil perkara serta mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.

“Tersangka dilakukan penahanan lanjutan untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diterima Kejari Cimahi berupa sejumlah dokumen atau surat. Fajrian mengatakan rincian barang bukti masih dipastikan lebih lanjut.

“Kalau tindak pidana pemalsuan memang barang buktinya banyak berupa surat, akta maupun dokumen lainnya. Yang jelas, ada barang bukti berupa surat,” katanya.

Jaksa Segera Susun Surat Dakwaan

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:  ARB KBB Desak Pencopotan Sekda dan Sekpri Bupati yang Diduga Sebagai Biang Kerok Penghambat Komunikasi Birokrasi

Fajrian memastikan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk memasuki proses persidangan.

“Jaksa akan diberikan waktu untuk menyempurnakan surat dakwaan, kemudian secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Pelapor Minta Perkara Dikembangkan

Maslen Sinurat, SH berharap proses hukum tidak berhenti pada tersangka NR. Ia menduga masih terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.

“Kami berharap kepada Kejari Cimahi agar proses ini tidak terpaku pada satu tersangka. Kami menduga pelakunya tidak hanya satu orang, tetapi ada rentetan pihak yang terlibat, baik yang menyuruh, membuat maupun mengedarkan surat atau dokumen yang diduga palsu,” tuturnya.

Menurut Maslen, pihaknya berharap penyidik maupun kejaksaan dapat menelusuri lebih jauh apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

Menanggapi hal tersebut, Fajrian menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara pidana umum berada pada penyidik Polri.

Kejari Cimahi, kata dia, siap berkoordinasi dengan penyidik Polres Cimahi apabila dalam pengembangan perkara ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain.

“Kewenangan untuk menetapkan tersangka dalam perkara pidana umum, termasuk pemalsuan atau penggunaan surat palsu, berada pada penyidik Polri. Kami akan berkoordinasi. Jika alat buktinya cukup, tidak menutup kemungkinan kami siap meneliti berkas perkara terhadap tersangka berikutnya,” jelas Fajrian.

Kejari Cimahi Ingatkan Warga Waspadai Surat Tanah

Fajrian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima, menggunakan, membeli, atau menggadaikan surat yang berkaitan dengan tanah.

Ia meminta masyarakat terlebih dahulu memeriksa keabsahan dokumen serta status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi.

“Harap dicek dan ditelusuri terlebih dahulu surat-surat atau keabsahan bukti kepemilikan tanah. Jangan tergoda iming-iming investasi atau pinjaman besar, karena di belakangnya bisa ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Cimahi Perkuat Sinergi dengan Kejari dan Polres Cimahi

Ia berharap masyarakat lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait investasi, pinjaman maupun transaksi yang menggunakan dokumen pertanahan sebagai dasar atau jaminan.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dengan tersangka NR kini memasuki tahap penuntutan.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!