CIMAHI-GMN,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cimahi, Banu Laksmana menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Cimahi dalam mengawal pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Tahun 2026 agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan.
Menurut Banu Laksmana, program PPM merupakan salah satu program strategis daerah yang telah ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Cimahi.
Karena itu, Kejari Cimahi hadir untuk memberikan pengamanan pembangunan strategis sesuai mandat Undang-Undang Kejaksaan.
“Pada prinsipnya, pengawalan ini dilakukan untuk memitigasi berbagai risiko, baik risiko hukum, ancaman, gangguan maupun tantangan dalam setiap pelaksanaan proyek di lapangan,” ujar Banu kepada Global MediaNews saat ditemui seusai menghadiri Entri Meeting di Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, Kejari Cimahi juga berperan sebagai mitra strategis bagi kelompok masyarakat (Pokmas) yang menjalankan kegiatan PPM, termasuk dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan bersama para penyedia material.
Pasalnya, program pemberdayaan masyarakat tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga seluruh pihak diminta menjaga integritas dan transparansi penggunaan anggaran.
“Kami tidak menghendaki adanya perbuatan di lapangan yang mengarah pada kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain,” tegasnya.
Sebagai langkah strategis dalam mencegah potensi penyimpangan, Kejari Cimahi juga meluncurkan program SAHATE (Jaksa Sahabat RT RW). Program ini menghadirkan layanan pengaduan dan call center 24 jam bagi masyarakat yang ingin melaporkan persoalan terkait pelaksanaan PPM.
Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun aduan terkait dugaan pelanggaran, intervensi, hingga penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lapangan.
Banu memastikan, Kejari Cimahi berkomitmen menjadi pendamping dan mitra strategis tanpa melakukan intervensi terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat.
“Kami membuka seluas-luasnya apabila ada oknum ataupun pihak lain yang mengatasnamakan kejaksaan untuk melakukan intervensi di lapangan, silakan laporkan melalui program SAHATE,” katanya.
Program pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan pelaksanaan PPM yang bersih, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cimahi.

















