Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Kepala Kantor Pertanahan Cimahi Lantik Panitia PTSL 2026, Targetkan Sertifikasi 1.000 Bidang Tanah

221
×

Kepala Kantor Pertanahan Cimahi Lantik Panitia PTSL 2026, Targetkan Sertifikasi 1.000 Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini
Dok. Photo GlobalMedia News.
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Cimahi resmi melantik dan mengambil sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026, Selasa (3/2/2026).

Program nasional tersebut menargetkan penerbitan sertifikat untuk 1.000 bidang tanah di wilayah Kota Cimahi.
Pelantikan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Cimahi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, Andhi Pratama Putra, S.T., MURP.

Example 300x600
Dok. Photo GlobalMedia News.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan panitia yang terdiri dari unsur pegawai ATR/BPN serta seluruh kepala lurah se-Kota Cimahi.

Andhi menegaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah panitia merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL.

Seluruh proses tersebut telah diatur secara rinci dalam petunjuk teknis dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Panitia ini merupakan tim pelaksana kegiatan PTSL Tahun 2026. Mereka memiliki peran strategis dalam memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan,” ujar Andhi.

Ia juga menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya di lingkungan ATR/BPN. Meski demikian, masyarakat tetap perlu menyiapkan sejumlah kelengkapan administrasi pendukung, seperti materai dan pemasangan patok batas tanah.

“Pembuatan sertifikatnya gratis. Yang disiapkan oleh pemohon hanya persyaratan administrasi serta patok batas bidang tanah,” jelasnya.


Dalam pelaksanaan tugas, Andhi meminta seluruh panitia bekerja secara profesional, cermat, dan bertanggung jawab, khususnya dalam pemeriksaan data yuridis dan data fisik tanah.

Dok. Photo GlobalMedia News.

Pemeriksaan tersebut menjadi kunci untuk memastikan adanya hubungan hukum yang sah antara pemohon dengan objek tanah yang didaftarkan.

“Semua harus jelas, mulai dari kelengkapan dokumen hingga penguasaan fisik tanahnya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi karena setiap tahapan saling berkaitan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Andhi mengajak masyarakat Kota Cimahi untuk memanfaatkan program PTSL sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang sah.

Baca Juga:  Mahasiswa Unisba Dikeroyok, Polisi Dalami Motifnya


“Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya. Ke depan, belum tentu program PTSL kembali tersedia,” tandasnya.


Pelantikan panitia PTSL 2026 tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi Hendra Gunawan, perwakilan Kejaksaan Negeri Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *