Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHISOSIAL

Wali Kota Cimahi Resmikan Rumah Singgah Dinsos, Perkuat Perlindungan Sosial Warga Rentan

65
×

Wali Kota Cimahi Resmikan Rumah Singgah Dinsos, Perkuat Perlindungan Sosial Warga Rentan

Sebarkan artikel ini
Istimewa.
Example 468x60

CIMAHI-GMN,– Pemerintah Kota Cimahi resmi menghadirkan Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cimahi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan cepat bagi warga yang berada dalam kondisi darurat sosial.

Fasilitas tersebut berlokasi di Jl. Cipageean No. 107, Kelurahan Cipageean, Kecamatan Cimahi Utara, dan diresmikan langsung oleh Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., Kamis (2/1/2026).

Example 300x600
Istimewa.


Rumah Singgah ini dibangun di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan 221,94 meter persegi, terdiri dari dua lantai. Fasilitas ini memiliki kapasitas maksimal lima orang dalam satu waktu serta dilengkapi ruang khusus untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).


Peresmian tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira, S.E., Ak., CA, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Camat, Lurah, Ketua RW/RT, serta tokoh masyarakat.


Dalam keterangannya kepada awak media, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pembangunan Rumah Singgah di bawah naungan Dinas Sosial Kota Cimahi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi warga rentan.


“Rumah Singgah ini menjadi tempat perlindungan sementara bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga terdampak krisis sosial, hingga ODGJ. Negara hadir untuk memberikan perlindungan yang cepat, manusiawi, dan bermartabat,” ujar Ngatiyana.


Ia menambahkan, kehadiran Rumah Singgah menjadi langkah strategis Pemkot Cimahi dalam menata sistem penanganan warga rentan agar lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan. Selama ini, penanganan warga terlantar kerap terkendala keterbatasan ruang, waktu, serta koordinasi lintas sektor.


Rumah Singgah juga berfungsi sebagai tempat transit awal sebelum warga mendapatkan penanganan lanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, H. Totong Solehudin, menjelaskan bahwa Rumah Singgah akan menjadi pusat layanan sementara untuk melakukan asesmen awal sebelum klien dirujuk ke layanan lanjutan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tunjuk Kota Cimahi Jadi Tempat Pencanangan ELIMINASI TBC 2030


“Setiap warga akan mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi, pemenuhan kebutuhan dasar, pendampingan sosial, serta pemeriksaan fisik dan psikologis sebelum dipulangkan ke keluarga atau dirujuk ke lembaga terkait,” jelasnya.


Masa layanan di Rumah Singgah ditetapkan maksimal lima hingga tujuh hari, menyesuaikan hasil asesmen petugas dan kondisi klien. Seluruh proses penanganan dilakukan secara terukur, profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.


Keberadaan Rumah Singgah ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat kewilayahan, fasilitas kesehatan, hingga aparat penegak hukum.

Dengan sinergi tersebut, penanganan warga rentan diharapkan tidak berhenti pada tahap evakuasi semata, tetapi berlanjut hingga solusi jangka menengah yang berkelanjutan.
Ngatiyana pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan lansia terlantar, ODGJ, atau warga yang membutuhkan pertolongan sosial agar dapat segera ditangani melalui mekanisme yang tepat.


Pemkot Cimahi berharap, kehadiran Rumah Singgah ini dapat menurunkan jumlah warga terlantar di ruang publik, meningkatkan rasa aman dan ketertiban lingkungan, serta menjadi bagian dari sistem perlindungan sosial yang profesional dan berorientasi pada pemulihan martabat manusia.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *