SUBANG, GMN,- Polres Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur, yang terjadi di tiga warung remang-remang atau tempat karaoke di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.
Ketiga pemilik kafe tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, razia gabungan Satreskrim dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Razia menyasar 7 warung RM di sepanjang jalan utama kawasan Patokbeusi.
Dari operasi tersebut, ditemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC.
“Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, masing-masing, DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, Subang, SWA (33) pemilik RM Susan, warga Karawang, dan AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang. Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16–17 tahun, sebagai pemandu lagu,” ungkap AKBP Dony, Selasa (5/8/2025).
Adapun korban-korban eksploitasi tersebut, WA (17), asal Karawang bekerja di RM Flamboyan, TOZ (17) asal Cianjur, bekerja di RM Susan, dan NS (16), asal Garut, bekerja di RM Wulansari.
“Para korban diduga dipekerjakan, tanpa perlindungan hukum, upah layak, dan dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan, serta pelecehan,” tegasnya.
Razia ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang resah dengan aktivitas warung karaoke, yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. “Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan, dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC), sebagai pemikat tamu diwarung karaoke di lingkungan, yang tidak sesuai dengan usia, dan perkembangan psikologis mereka,” terang Dony.
Ketiga tersangka, langsung diamankan di lokasi saat razia, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang. Polisi juga menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu, dari masing-masing RM, sebagai barang bukti.
“Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS), LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA), dan LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK),” jelasnya.
Pasal yang Dikenakan disebuknanya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah, minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta,” papar dia.
Kapolres Subang menyampaikan, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat, dalam memberantas eksploitasi terhadap anak, dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.