Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineHUKUM KRIMINALNASIONALPENDIDIKAN

KPPU Klarifikasi Tidak Berikan Konsultasi Pengadaan Laptop Kemenristek

66
×

KPPU Klarifikasi Tidak Berikan Konsultasi Pengadaan Laptop Kemenristek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, GMN,- Menanggapi pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terkait adanya konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dalam pengadaan laptop pendidikan (Chromebook) pada periode 2019-2022, KPPU menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pengadaan tersebut.

KPPU juga tidak pernah diminta konsultasi khusus terkait pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Example 300x600

Kepala KPPU M.Fanshurullah Asa menyampaikan, secara historis KPPU memang pernah diundang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam sebuah forum diskusi pada 17 Juni 2020.

“Namun, diskusi tersebut berfokus pada rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta, bukan mengenai pengadaan perangkat keras seperti laptop,” kata Fanshurullah, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

Lanjutnya, dalam forum tersebut KPPU diminta pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan platform, seperti manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karir siswa dan lulusan. Tidak ada pembahasan soal pengadaan laptop pendidikan.

Platform-platform itu direncanakan dibangun tanpa proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh pihak swasta. Oleh karena itu, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut karena tidak melibatkan penggunaan anggaran negara secara langsung.

Meski demikian, KPPU saat itu tetap memberikan masukan agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga. Salah satu perhatian utama adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli jika hanya satu mitra ditunjuk untuk setiap platform.

“Oleh karena itu, KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra tetap dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemdaprov Jabar Fasilitasi Kerja Sama Dong A University - UPI - Telkom University

KPPU juga mengusulkan adanya kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menciptakan diskriminasi. Selain itu, pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, serta jangka waktu hak monopoli, dan pengaturan sanksi juga penting untuk diatur, sekalipun tidak ada dana APBN yang digunakan secara langsung.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!