JAKARTA-GMN,- Untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Jakarta, terutama di tingkat lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (RW).
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) LH Kecamatan Pademangan, Firman menyatakan sosialisasi dilaksanakan untuk mendorong semangat pergub dalam merubah perilaku warga untuk mengelola sampah
Menurutnya, sesuai dengan Pergub tersebut pemilahan sampah di tingkat RW wajib dilaksanakan, dengan fokus pada pemilahan di sumber sampah.
Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW yang bertanggung jawab mengelola sampah di wilayahnya, perlu didorong untuk maksimal dalam melaksanakan kegiatan pilah sampah.
“Pilah sampah merupakan langkah penting dalam pengelolaan yang berkelanjutan,” ujarnya, di Lt 2 Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (30/04/2025).
Sebab, hal ini akan memudahkan pengolahan dan daur ulang sampah, serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).