BANDUNG BARAT, GMN – Penyidik Polres Cimahi terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap Jackson Marbun. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi. Dalam proses penyidikan, tiga saksi berinisial M, MRF, dan DH telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik. Ketiganya diketahui berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan tersebut terjadi.
Selain ketiga saksi itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada dua pihak berinisial ES dan NS alias Suhe. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 14 September 2026.
ES disebut merupakan anggota Polsek Lembang. Sementara NS alias Suhe tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Balai Inseminasi Buatan (BIB) Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik untuk menggali keterangan dari para pihak serta mencocokkan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Minta Proses Berjalan Transparan
Kuasa hukum Jackson Marbun, Sangalui Zalukhu, S.H., mengapresiasi langkah penyidik Polres Cimahi yang terus mengembangkan perkara tersebut. Menurut Sangalui, pemeriksaan terhadap saksi-saksi menjadi bagian penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya.
Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami harapkan adalah seluruh fakta dalam perkara ini dapat diungkap secara terang dan prosesnya berjalan secara profesional, objektif, serta transparan,” ujar Sangalui, Kamis 10 September 2026.
Sangalui mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Ia berharap pemeriksaan terhadap para saksi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab sejumlah hal yang masih menjadi pertanyaan terkait peristiwa tersebut.
Menurut dia, setiap keterangan yang disampaikan saksi perlu didalami dan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh penyidik agar perkara dapat ditangani secara objektif.
BIB Lembang Benarkan NS Berstatus ASN
Terpisah, Pejabat Sistem Pengendalian Internal (SPI) Balai Inseminasi Buatan (BIB) Kementerian Pertanian Lembang, Ono Syamyono, S.Pt., M.Si., membenarkan bahwa NS merupakan ASN yang bertugas di lingkungan BIB Lembang.
Ono menjelaskan, aktivitas pegawai di luar jam kerja pada prinsipnya berada di luar tanggung jawab kedinasan. Terkait perkara yang sedang ditangani Polres Cimahi, ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Pada intinya setiap apa yang dilakukan oleh pegawai di luar jam kerja, di luar tanggung jawab kantor. Adapun itu terkait kasus pidana umum atau pidana khusus, kami menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Ono, saat ditemui, Rabu 9 September 2026.
BIB Lembang, kata Ono, tidak akan menghalangi proses hukum apabila penyidik membutuhkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan. “Kami tidak menghalangi proses hukum, mulai penyelidikan, penyidikan. Silakan untuk dipanggil karena menyangkut tindak pidana,” katanya.
Sanksi ASN Menunggu Hasil Proses Hukum
Mengenai kemungkinan sanksi terhadap NS, Ono mengatakan pihaknya baru dapat mengambil langkah setelah terdapat kepastian mengenai keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan proses hukum.
Apabila seorang pegawai terbukti melakukan tindak pidana, tindakan disiplin dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, terutama apabila perbuatannya berdampak pada nama baik ASN maupun institusi.
“Kalau benar ada pegawai kami yang melakukan dan ternyata telah terbukti secara hukum melakukannya, pimpinan akan melakukan tindakan berupa teguran yang sifatnya disiplin karena mencemari nama baik ASN atau lembaga,” ujar Ono.
Namun, Ono belum merinci bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan. Menurut dia, tingkat hukuman akan mempertimbangkan hasil proses hukum serta tingkat keterlibatan pegawai yang bersangkutan.
“Untuk tingkat teguran atau disiplin belum bisa dijelaskan sekarang karena proses hukumnya seperti apa. Tergantung keterlibatan yang bersangkutan seperti apa,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberian sanksi terhadap ASN memiliki mekanisme tersendiri dan melibatkan tim pertimbangan. Untuk jenis hukuman tertentu, kewenangan penetapannya berada di tingkat pusat. “Kalau sudah terbukti, misalnya ada sanksi hukum di pengadilan yang sudah inkrah, nanti ada mekanismenya dan ada tim pertimbangannya untuk menjatuhkan hukuman,” jelasnya.
BIB Lembang memastikan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Cimahi. Lembaga tersebut menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk memastikan fakta serta ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa.
Sementara itu, penyidikan kasus dugaan pengeroyokan Jackson Marbun masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap ES dan NS alias Suhe pada 14 September mendatang menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut.











