CIMAHI-GMN,- Komisi II DPRD Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Selasa-Jumat yang berlokasi di Jalan Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (1/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi keberadaan pasar yang selama ini menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Selain membantu warga memenuhi kebutuhan sehari-hari, keberadaan pasar tersebut juga dinilai membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang lokal.
Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, H. Dadang Jaenudin, S.H., bersama anggota Komisi II, H. Yefi Abdullah, S.E. Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari ketertiban, kebersihan, keamanan, hingga kondisi lingkungan di sekitar kawasan pasar.
Dadang Jaenudin mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari inventarisasi persoalan di lapangan. Komisi II ingin melihat secara langsung kondisi pasar sekaligus menelusuri aspek legalitas lokasi yang digunakan untuk aktivitas perdagangan.
“Ini bagian dari inventarisasi persoalan di lapangan. Kami ingin melihat langsung kondisi dan situasi pasar secara utuh, termasuk menelusuri aspek legalitas lokasi yang digunakan untuk kegiatan perdagangan,” ujar Dadang.
Menurutnya, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) pada prinsipnya tetap mendapat dukungan karena aktivitas perdagangan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga.
Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, terutama terkait penataan kawasan dan pengelolaan aktivitas perdagangan.
Komisi II DPRD Kota Cimahi juga meminta pengelola pasar menyerahkan data lengkap para pedagang, termasuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan pasar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cimahi. Komisi II juga mendorong agar pedagang lokal mendapat prioritas sebelum ruang berdagang diberikan kepada pedagang dari luar daerah.
“Kami berkomitmen agar pedagang lokal diprioritaskan terlebih dahulu. Data para pedagang juga perlu lengkap sehingga keberadaan pasar ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cimahi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, H. Yefi Abdullah, mengatakan keberadaan Pasar Selasa-Jumat pada prinsipnya bukan persoalan baru karena aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.
Menurut Yefi, yang menjadi perhatian masyarakat adalah perlunya penataan yang lebih baik, terutama dalam penggunaan ruang dagang agar tidak mengganggu kebersihan, keamanan maupun kelancaran mobilitas warga.
“Pada prinsipnya keberadaan Pasar Selasa-Jumat tidak ada persoalan karena sudah berlangsung cukup lama. Namun, masyarakat menginginkan adanya penataan yang lebih baik,” kata Yefi.
Ia menegaskan, pasar rakyat tidak semestinya hanya dipandang sebagai tempat berlangsungnya aktivitas jual beli. Pengelola juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan perdagangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan sekitar.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah akses masyarakat yang menggunakan jalur di sekitar lokasi pasar. Aktivitas perdagangan diharapkan tidak sampai menghambat mobilitas warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Yefi menambahkan, apabila keberadaan pasar memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, maka aktivitas tersebut dapat terus didukung dengan catatan pengelolaannya dilakukan secara tertib.
“Kalau memang memberikan dampak positif bagi masyarakat tentu kita dukung dengan pengelolaan yang lebih baik. Terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan, pedagang harus tertib membersihkan sampah setelah selesai berdagang,” ujarnya.
Komisi II berharap penataan Pasar Selasa-Jumat dapat berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang tertib, kebersihan yang terjaga serta keberpihakan terhadap pedagang lokal, pasar rakyat diharapkan tetap menjadi ruang ekonomi masyarakat tanpa mengganggu aktivitas warga di sekitarnya.

















