CIMAHI-GMN,- Demi menciptakan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi menggelar penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik rawan kemacetan dan pelanggaran kawasan publik, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan penertiban yang berlangsung di sepanjang Jalan Gandawijaya hingga kawasan Leuwigajah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif.
Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait penggunaan trotoar dan badan jalan oleh para pedagang yang dinilai mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum.

Di lapangan, petugas menemukan sejumlah titik yang mengalami penyempitan trotoar hingga kemacetan akibat aktivitas PKL yang berjualan di area terlarang. Meski demikian, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif tanpa mengabaikan ketegasan terhadap aturan yang berlaku.
Petugas memberikan edukasi langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban berada di kawasan Borma Leuwigajah. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang diketahui masih nekat berjualan di zona merah meskipun sebelumnya telah beberapa kali diberikan sosialisasi dan teguran oleh petugas.
Mokhammad Syamsul Maarif menegaskan, penataan PKL menjadi program prioritas Satpol PP Kota Cimahi demi menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan ramah bagi masyarakat.
“Kami ingin mengembalikan hak pejalan kaki serta memastikan fungsi jalan dan trotoar kembali normal. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas agar Kota Cimahi menjadi lebih tertib, rapi, dan nyaman,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Syamsul juga terlihat turun langsung berinteraksi dengan para pedagang. Ia memberikan imbauan secara lisan hingga membantu memindahkan gerobak pedagang dari area yang dilarang digunakan untuk berjualan.
Bagi pedagang yang tetap melanggar aturan, petugas melakukan tindakan tegas berupa pengamanan barang dagangan sebagai barang bukti.
Para pedagang nantinya dapat mengambil kembali peralatan mereka di Mako Satpol PP Kota Cimahi dengan syarat menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Satpol PP Kota Cimahi memastikan penertiban PKL akan terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah Kota Cimahi. Pemerintah berharap kesadaran para pedagang semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan kota yang tertib, bersih, dan indah.

















