Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKUM KRIMINALKABAR POLRI

Polresta Bandung Amankan Penjual Daging Babi Layaknya Daging Sapi

43
×

Polresta Bandung Amankan Penjual Daging Babi Layaknya Daging Sapi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA BANDUNG-GMN,-  Polresta Bandung berhasil ungkap penjualan daging babi layaknya daging sapi dan telah diamankan 4 tersangka.

 

Example 300x600

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyatakan bahwa empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38) dan AS (39).

 

“Tersangka T dan M, mengaku mendapat pasokan daging babi dari solo Jateng dengan harga Rp. 45.000/kg kemudian diolah menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp. 60.000,- ditingkat bandar, selanjutnya dari tingkat bandar dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS untuk dijual ke pasar juga masyarakat dengan harga Rp.80.000,- sampai Rp. 90.000,” Kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung Polda Jabar saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polresta Bandung. Senin,(11/05).

 

Sejauh ini, menurut Kapolresta Bandung, para tersangka sudah melakukan aksinya selama satu tahun, dan sudah ada 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

 

Dengan terungkapnya kejadian tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa Daging Babi kurang lebih sebanyak 5 Kuintal (500 kg), Daging babi sekitar 100 kg, 2 dua buah freezer tempat daging babi, 1 buah timbangan berikut gantungan daging, 1 kg borax /brg pengawet, 1  mobil grandmax warna silver sebagai alat angkut pemasaran daging, 1 sepeda motor honda beat warna hitam merah tanpa plat nopol, sebagai alat angkut pemasaran daging babi dan 12 besi pancing untuk menggantung daging.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UURI no. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UURI no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Wakil Ketua Idnu Habib Umar Assegaf, MA dan Wakil Ketua Umum Ittihadul Muballigin beserta pimpinan Pondok Pesantren Atsaqofah Alislamiyah Sadang Paseh Majalaya Kab. Bandung menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Bandung yang telah berhasil menangkap serta menindak para yang meresahkan masyarakat menjual barang haram, berupa daging babi ditengah bulan Ramadan ini.

 

Kabid Humas Polda Jabar sampaikan agar masyarakat tidak resah, karena pihak kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan penjualan dan distribusi daging, khususnya di pasar – pasar yang ada wilayah hukum Polda Jabar.

 

 

(ITN)


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!