Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
NASIONAL

Cegah Pungli Dalam Proses PPDB, KPK Keluarkan SE No 7 2024

423
×

Cegah Pungli Dalam Proses PPDB, KPK Keluarkan SE No 7 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta-GMN,-Dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, menjelaskan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

Example 300x600

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan,” kata Ipi dalam keterangannya, yang diterima Global Media News, Senin (3/6/2024).

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.

“Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel,” kata Ipi.

SE ini menyebut ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Proses pelaksanaan PPDB dari pra-, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

“Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat juga harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB,” ujar Ipi.

Melalui SE ini, KPK juga mengingatkam orang tua atau wali murid calon peserta didik agar tidak melakukan praktik gratifikasi yang menggangu proses penyelenggaraan PPDB.

Bila pemberian dilakukan dalam tahap pra-pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap.

Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.

Baca Juga:  Penandatanganan Kesepakatan Pengaturan Pool Kontainer, Ketua Kompas Kopel Minta Dilaksanakan Sesuai UU No 20 Tahun 2009 LLAJ

KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB agar dapat berjalan efektif dan transparan.

“Komitmen seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan dan masyarakat punya peran penting untuk menciptakan dunia pendidikan kita tidak tergores praktik-praktik korupsi,” kata Ipi.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!