Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Perda Bantuan Keuangan untuk Parpol Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Cimahi

30
×

<strong>Perda Bantuan Keuangan untuk Parpol Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Cimahi</strong>

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, telah disetujui oleh semua Fraksi di DPRD Kota Cimahi dalam sidang paripurna pada tanggal 2 Agustus 2023.

Fraksi PKS mengekspresikan persetujuan mereka terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan alasan bahwa partai politik adalah institusi yang strategis, menurut mereka. Raperda mengenai perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diharapkan akan segera menjadi Peraturan Daerah yang sah, seperti yang diungkapkan oleh Kania.

Example 300x600

Fraksi Gerindra juga mendukung perubahan ini. Mereka berpendapat bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2010, yang berkaitan dengan bantuan keuangan kepada partai politik, dapat memberikan manfaat dalam pendidikan politik kepada masyarakat di Cimahi, seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Dahlan.

PDI-Perjuangan juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Mereka berharap perubahan dalam Perda ini akan memajukan pemahaman politik di kalangan masyarakat, sesuai dengan yang diungkapkan oleh Iwan Setiawan dari Fraksi PDIP DPRD Kota Cimahi.

Partai Demokrat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Cimahi atas langkah ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Lilis Yuslianawati dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Cimahi.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) juga menyetujui perubahan ini, berdasarkan undangan dari partai politik. Mahfuri menyatakan persetujuannya atas nama Golkar.

Fraksi Partai NasDem juga mendukung perubahan ini, dengan pandangan bahwa partai politik perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada kader-kader mereka untuk mendapatkan anggota DPRD dan perwakilan politik yang berkualitas.

Fraksi gabungan dari PAN dan P3, yang diwakili oleh Robin Sihombing, juga setuju dan mufakat terkait Raperda ini.

Baca Juga:  Selama Ramadhan di Cimahi Ketersediaan Pangan Dipastikan Tercukupi

Termasuk Fraksi gabungan PKB dan Hanura, yang diwakili oleh Dede Latief, turut menyetujui perubahan ini.

Pihak Pemerintah Kota Cimahi, melalui PJ Walikota Dikdik Suratno Nugrahawan, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, dan nilai bantuan keuangan kepada partai politik telah ditingkatkan dari Rp 5.175 menjadi Rp 7500,-. Harapannya, hal ini akan memudahkan partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan semoga Pemilu 2024 di Kota Cimahi berjalan lancar, sukses, dan kondusif.

[Temmi Kabiro GMN Kota Cimahi]


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!