BANDUNG BARAT-GMN,- Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Bagian Hukum Setda KBB Menggelar Kegiatan Penerangan Hukum Terhadap Para Aparatur Pemerintah Kecamatan dan aparatur pemerintah desa yang dilaksanakan di aula Kantor kecamatan Padalarang, Jalan kertajaya kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, pada Hari Kamis (31/3/2022).
Kegiatan tersebut mengusung tema yaitu Dengan Penerangan Hukum Kita tingkatkan pengetahuan dan Pemahaman tentang hukum Aparatur Pemerintah Kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Untuk kegiatan tersebut Sekretariat Kabupatén bandung barat, dari bagian hukum menghadirkan, dari narasumber Kejari Bale Bandung Kasi Pidsus ( Amri ) Biro hukum propinsi Jawa barat, juga Kabag Hukum Kabupaten KBB (Asep Sudiro)
Kegiatan penerangan hukum yang di adakan SEKDA kabupaten bandung barat, bagi aparat pemerintah Desa dari 4 Kecamatan yaitu, kecamatan Padalarang, kecamatan Cipeundeuy, Cikalong wetan, dan Kecamatan Cipatat di hadiri SEKDA KBB (Asep sodikin) wakil APDESI KBB (Asep yusuf Bhakti) Camat Padalarang (Dudi Supriadi) dan tamu undangan pemerintah Desa dari 4 Kecamatan.
Menurut Asep sudiro selaku Kabag Hukum KBB, kegiatan penerangan Hukum terhadap para aparatur Desa juga Kecamatan sudah dilakukan dua kali di tahun 2022.
“Alhamdulillah SEKDA Kabupaten Bandung barat di tahun 2022 ini sudah melaksanakan kegiatan penerangan Hukum untuk yang ke dua kalinya, dilaksanakan di Kecamatan Parongpong, Semua Desa yang ada di Parongpong, Lembang, Cisarua dan Ngamprah, empat Desa itu kita targetkan untuk 50 kepala Desa dan Aparat Kecamatan”, ungkapnya.
“Nah sekarang yang ke dua di Kecamatan Padalarang sama ada 4 Kecamatan, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cikalong, Cipeundeuy dan Kecamatan Cipatat, jadi para pesertanya itu kepala Desa dan aparatur Kecamatan”, paparnya.
Asep sudiro juga menjelaskan terkait diadakan penerangan Hukum terhadap para aparatur Kecamatan juga Desa supaya, aparatur pemerintahan kecamatan juga Desa bisa memahami terkait ketentuan Hukum.
“Kegiatan penerangan Hukum ini bertujuan agar, baik aparatur Kecamatan maupun aparatur Desa bisa lebih memahami terkait dengan ketentuan Hukum yang ada didalam melaksanakan roda pemerintahan, Nah di samping itu kita juga berharap sebagai bentuk pembinaan Desa yaitu untuk mewujudkan menjadi Desa sadar Hukum”, ujarnya.
Kebetulan Lanjut Asep, di Kabupaten Bandung barat ini dari 165 Desa, itu kebetulan kita baru mempunyai 55 Desa yang sadar Hukum, tapi bukan berarti yang sisanya tidak sadar Hukum, sadar Hukum ya sadar, Cuma ada beberapa persyaratan yang harus di tempuh bahwa Desa ini termasuk Desa sadar Hukum”,
Masih kata Asep sudiro, Salah satunya yang pertama pembayaran pajak itu harus 90%. Yang keduanya tingkat kriminalitasnya rendah, lalu ke tiganya sudah tidak ada lagi perkawinan di usia dini, lalu tingkat kebersihannya ada beberapa syarat yang semakin ini semakin berkembang, sekarang ada tambahan lagi syaratnya yaitu terkait dengan adanya paralegal”, terangnya.
(ADV)