Kota Cimahi-GMN,- Plt Walikota Cimahi Ngatiyana saat menghadiri Launching SPPT PBB-P2 di Technopark Baros Cimahi, Selasa (8/2/2022).
Untuk peningkatan pengelolaan pajak daerah di Kota Cimahi, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana, berkomitmen secara bersama-sama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) terus berinovasi dalam pengelolaan pajak daerah.
Hal itu ditegaskan Ngatiyana, saat dirinya menghadiri acara penyerahan dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2022 di Cimahi Technopark, jalan Baros Cimahi Selatan, Selasa (8/2/2022).
Selanjutnya menurut Ngatiyana, Bappenda juga dapat melakukan pembinaan serta pendampingan kepada para aparat kelurahan dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada para wajib pajak.
“Diharapkan pula adanya partisipasi aktif bagi para ketua RT dan ketua RW yang sangat membantu pemerintah dalam rangka menyampaikan informasi mengenai pentingnya membayar pajak pada waktunya,” ucap Ngatiyana.
Dengan cara melalui pendekatan secara persuasif kepada masyarakat sebagai kunci sukses atas pengelolaan pajak serta dapat memperkecil jumlah piutang daerah terhadap pajak bumi dan bangunan dalam rangka menjamin tersedianya dana untuk melaksanakan pembangunan di Kota Cimahi
Acara tersebut yang dihadiri pula Kepala Bappenda Achmad Saefullah, Camat Cimahi Selatan Dani Bastian dan lurah se Kecamatan Cimahi Selatan, tokoh masyarakat, dan Ketua RT dan RW se Kecamatan Cimahi Selatan.
“Sebagaimana telah dilaporkan oleh Kepala BAPPENDA KOTA Cimahi, bagaimana cara penyerahan dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) Tahun 2022,” tutur Ngatiyana.
Dalam acara launching SPPT-PBB P2 tersebut disesuaikan pula dengan situasi Pandemi, dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Ngatiyana-pun dalam acara tersebut menyampaikan pula terkait ketetapan PBB Kota Cimahi Tahun 2022 adalah :
Rp. 65.193.513.526,- (Enam Puluh Lima Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Tiga Belaw Ribu Lima Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).
Sedangkan untuk ketetapan PBB per Kecamatan tahun 2022 terdiri dari, Kecamatan Cimahi Selatan sebesar Rp.25.406.751.654,- (dua puluh lima milyar empat ratus enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).Dengan efesiensi dan efektifnya kelancaran pendapatan pajak yg dibayar oleh Masyarakat menjadi faktor yang dominan untuk meningkatkan APBD di Kota Cimahi,yang sangat berguna dalam peningkatan pembangunan di Kota Cimahi. (temi)