Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KOTA CIMAHI

Lembaga Kemasyarakatan Sangat Penting, Ini Penjelasan Plt Walikota Cimahi

63
×

Lembaga Kemasyarakatan Sangat Penting, Ini Penjelasan Plt Walikota Cimahi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Cimahi-GMN,- Plt Walikota CImahi Ngatiyana sosialisasikan Perwal Nomor 53 Tenntang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Keluraha
Pemerintah Kota Cimahi menggelar  Sosialisasi Peraturan Walikota Cimahi Nomor 53 tahun 2021 Tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan Jalan Baros Kota Cimahi.

Lewat sosialisasi tersebut, diharapkan informasi regulasi terbaru mengenai kelembagaan kemasyarakatan bisa disebarluarkan ke masyarakat.

Example 300x600

Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pelaksanaan program pembangunan di Kota Cimahi didalamnya terdapat peran penting yang dijalankan oleh lembaga kemasyarakatan dibawah binaan pemerintah daerah. 

“Meski terkendala keterbatasan dukungan finansial dari APBD, peran lembaga kemasyarakatan sangat penting dalam membantu jalannya pemerintahan, khususnya terkait urusan administrasi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan,” ujarnya.

Menurut Ngatiyana, para ketua lembaga kemasyarakatan di Kota Cimahi adalah figur tokoh lokal yang sangat memahami karakteristik warganya. “Saya juga percaya, para ketua lembaga kemasyarakatan dapat meningkatkan dan meng-up date kemampuannya seiring dengan tekad Cimahi menjadi Smart City melalui pengembangan industri kreatif yang bertumpu pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” katanya.

Perwal Kota Cimahi Nomor 53 tahun 2021 tentang Pengaturan dan Penetapan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan merupakan revisi Peraturan Walikota Cimahi nomor 31 tahun 2015 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

Hal itu selaras Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Perwal yang baru ini menegaskan kedudukan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), karang taruna, pos pelayanan terpadu (posyandu), dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan di kelurahan,” jelasnya.

Ngatiyanapun berpesan, kepada para ketua lembaga kemasyarakatan di Kota Cimahi agar terus meningkatkan pemahaman tentang program-program unggulan yang saat ini sedang digulirkan oleh pemerintah Kota Cimahi. 

Baca Juga:  Pendaftaran Bacaleg Partai Hanura Di KPU Kota Cimahi Didampingi Kader Hanura

“Tanpa partisipasi dan dukungan dari masyarakat, maka program – program pembangunan di Cimahi tentu tidak akan optimal sesuai harapan bersama,” terangnya.

Sosialisasi Perwal No. 53 Tahun 2021 Kelembagaan Kemasyarakatan Kelurahan Peran Lembaga Kemasyarakatan Sangat Peniting Penjelasan Plt Walikota Cimahi  Ngatiyana.


Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!