Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Paripurna DPRD Cimahi Lantik Kusmawan, Ngatiyana Tekankan Fungsi Legislasi dan Pengawasan

28
×

Paripurna DPRD Cimahi Lantik Kusmawan, Ngatiyana Tekankan Fungsi Legislasi dan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN – Kusmawan, S.E., resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi di Gedung DPRD, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita Nomor 5, Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (7/10/2026).

Kusmawan dilantik untuk menggantikan almarhum H. Asep Rukmansyah, S.E. Pengangkatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Bandung pada 9 September 2026.

Example 300x600

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cimahi, H. Wahyu Widiatmoko, S.H., dan dihadiri Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat perangkat daerah, anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi fundamental yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan daerah, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.

Menurut Ngatiyana, fungsi pembentukan peraturan daerah harus dijalankan melalui penyusunan dan pembahasan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, fungsi penganggaran memiliki peran strategis dalam memastikan alokasi anggaran pembangunan Kota Cimahi sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Anggaran juga harus mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta mempersiapkan masa depan daerah.

Adapun fungsi pengawasan, lanjut Ngatiyana, harus dilaksanakan secara kuat, objektif, transparan, dan konstruktif. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dalam program pemerintah daerah digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ngatiyana juga menekankan bahwa pelaksanaan PAW bukan sekadar mengisi kekosongan kursi legislatif. Kehadiran anggota DPRD yang baru diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif melalui tambahan energi positif, gagasan, dan perspektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga:  Awali Tahun 2025 DPRD Kota Cimahi Menggelar Sidang Paripurna Membahas Tentang 22 Perda Dan Penguatan BLUD Menjadi BUMD

Menurutnya, proses PAW merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, memastikan keterwakilan rakyat tetap berjalan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara optimal.

Ia berharap Kusmawan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh komitmen, menjunjung tinggi integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.

“Mari kita jaga amanah ini dengan kejujuran, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi seluruh elemen, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Ngatiyana.

Pelantikan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Cimahi. Dengan kolaborasi yang baik, pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan diharapkan semakin optimal dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.

(GMN)



Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *