Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

Polres Cimahi Musnahkan 11 Ribu Botol Miras, 133 Gram Tembakau Sintetis, dan Ribuan Knalpot Bising

19
×

Polres Cimahi Musnahkan 11 Ribu Botol Miras, 133 Gram Tembakau Sintetis, dan Ribuan Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Polres Cimahi Musnahkan 11 Ribu Botol Miras, 133 Gram Tembakau Sintetis, dan Ribuan Knalpot Bising

CIMAHI-GMN, -Polres Cimahi memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tembakau sintetis, obat keras terbatas, minuman keras, hingga knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Pemerintah Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Jumat (2/10/2026).

Example 300x600

Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Cimahi Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 133.876 gram tembakau sintetis, 17.135 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis dan merek, 11.612 botol minuman keras (miras) pabrikan, serta 5.255 buah knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menunjukkan transparansi aparat kepada masyarakat terhadap hasil penindakan yang telah dilakukan.

Ngatiyana Tekankan Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Miras

Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat sekaligus wujud transparansi dalam pelaksanaan tugas.

Ia menilai, pemberantasan peredaran narkoba, obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, serta penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak.

Penanganan persoalan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat, lanjutnya, tidak dapat hanya dibebankan kepada satu institusi. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, kejaksaan, pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh agama, tokoh masyarakat, lingkungan pendidikan, hingga keluarga.

Baca Juga:  Penuh Haru, 38 Paskibraka Kabupaten Bandung Barat Dikukuhkan untuk HUT ke-81 RI

Menurut Ngatiyana, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam mencegah peredaran barang terlarang serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan Gangguan Kamtibmas

Ngatiyana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba, minuman keras ilegal, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Ia berharap setiap informasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, serta kondusif di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

“Melalui sinergi dan kepedulian bersama, kita berharap keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terus terjaga,” tegas Ngatiyana.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *