Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKAB.BANDUNG BARAT

Pansus X DPRD KBB Soroti Akurasi Data dan Pengawasan Aset Daerah

26
×

Pansus X DPRD KBB Soroti Akurasi Data dan Pengawasan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Dok. photo Humas DPRD KBB, (Istimewa).
Example 468x60

BANDUNG BARATGMN,- Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam pembahasan pada Jumat (21/8/2026), perhatian diarahkan pada pentingnya penataan administrasi, akurasi data aset, kesesuaian antara catatan dan kondisi fisik barang, hingga penguatan mekanisme pengawasan.

Pembahasan Raperda tersebut dinilai penting karena pengelolaan barang milik daerah tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga menyangkut kejelasan status, keberadaan fisik, pemanfaatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap setiap aset pemerintah daerah.

Example 300x600

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Budiyono, S.Sos., sebelumnya menekankan perlunya kejelasan pertanggungjawaban dalam setiap tahapan pengelolaan barang milik daerah, mulai dari proses penerimaan, penyerahan hingga penggunaan aset.

Menurutnya, setiap barang milik daerah harus memiliki pencatatan yang jelas sekaligus diketahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaannya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah memastikan data administrasi benar-benar menggambarkan kondisi aset di lapangan.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat mengakui bahwa sinkronisasi antara data administrasi dengan kondisi fisik barang masih menjadi pekerjaan yang perlu terus diperkuat.

Selama ini, BKAD melakukan rekonsiliasi secara berkala sebagai bagian dari upaya menertibkan administrasi barang milik daerah. Namun, rekonsiliasi tersebut perlu diikuti dengan verifikasi kondisi fisik agar tidak terjadi perbedaan antara aset yang tercatat dengan barang yang benar-benar tersedia di lapangan.

“Dari sisi administrasi kita terus selalu melakukan rekonsiliasi. Hanya PR kita juga mengenai pencatatan secara administrasi, juga kesesuaian dengan fisik barangnya. Sesuai tidak yang dicatat dengan fisik,” ungkap pihak BKAD dalam pembahasan.

Selain pengawasan, BKAD menilai regulasi baru juga perlu mengatur secara jelas mengenai pembinaan maupun penindakan apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga:  Retribusi Pengangkutan Sampah Satpel DLH Kecamatan Tanjung Priok Diduga Terindikasi Menguap

Inspektorat memiliki fungsi pengawasan, sementara mekanisme pembinaan dan penindakan perlu memiliki ketentuan yang jelas agar setiap permasalahan pengelolaan barang milik daerah dapat ditangani sesuai aturan.

“Kalau Inspektorat memang betul ranahnya di wilayah pengawasan, tapi ada penindakan atau pembinaan juga dari kita. Terkait penindakan barangkali nanti lebih detailnya ada di regulasi seperti apa,” lanjut pihak BKAD.

Pansus X DPRD KBB bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun terus mengkaji substansi Raperda agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai aturan administratif semata.

Raperda tersebut diharapkan mampu menjadi landasan yang lebih komprehensif dalam menata seluruh siklus pengelolaan barang milik daerah, mulai dari pencatatan, inventarisasi, rekonsiliasi, pemanfaatan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.

Dengan regulasi yang lebih kuat dan sistem pengelolaan yang tertib, aset daerah diharapkan dapat terdata secara akurat, mudah dipantau, serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!