CIMAHI–GMN,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dalam proses verifikasi faktual yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPD PKS Kota Cimahi, Jalan Kamarung Nomor 6, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (1/7/2026).
Verifikasi faktual dihadiri Ketua DPD PKS Kota Cimahi H. Reza Mahdi, A.Md., Sekretaris DPD PKS Kota Cimahi Indra Sukmayadi, serta jajaran Bawaslu Kota Cimahi yang dipimpin Akhmad Yasin Nugraha bersama tim.
Ketua DPD PKS Kota Cimahi H. Reza Mahdi mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran proses verifikasi tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen yang menjadi persyaratan dinyatakan lengkap sehingga tidak ditemukan kendala selama proses pemeriksaan.
“Alhamdulillah, hasil verifikasi faktual berjalan lancar. Seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap. Tidak ada perubahan dalam struktur kepengurusan maupun keanggotaan sehingga seluruh data yang kami serahkan tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Reza kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang telah diverifikasi meliputi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari DPP PKS, data keanggotaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hingga dokumen domisili sekretariat partai. Seluruh persyaratan tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kota Cimahi sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait perkembangan regulasi kepemiluan menuju Pemilu 2029, Reza mengatakan PKS masih menunggu kepastian mengenai revisi maupun pengesahan Undang-Undang Pemilu yang baru.
Menurutnya, sejumlah wacana seperti pemisahan jadwal Pemilu nasional dan Pemilu daerah masih dalam tahap pembahasan. Sementara itu, mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kepala daerah tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat.
“Untuk teknis pelaksanaan maupun regulasi lainnya, kami masih menunggu keputusan dan arahan dari pemerintah pusat terkait Undang-Undang Pemilu yang baru,” katanya.
Reza juga berharap seluruh tahapan verifikasi faktual bagi partai politik di Kota Cimahi dapat berjalan lancar sehingga semua peserta dapat mengikuti proses demokrasi secara sehat.
“Kami mendoakan seluruh partai politik di Kota Cimahi juga diberikan kelancaran. Semoga nantinya kita dapat bersama-sama membangun Kota Cimahi dan berkompetisi secara demokratis dalam Pemilu maupun Pilkada mendatang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Kota Cimahi Indra Sukmayadi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penataan administrasi dan kelengkapan dokumen di sekretariat partai sebelum pelaksanaan verifikasi.
Menurut Indra, meskipun tidak terdapat perubahan data kepengurusan maupun keanggotaan, seluruh dokumen tetap dipersiapkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan Bawaslu.
“Seluruh dokumen yang diminta telah kami siapkan dengan baik. Walaupun tidak ada perubahan data, kami tetap melengkapi seluruh administrasi sebagai bentuk kesiapan dan kepatuhan terhadap ketentuan verifikasi,” jelasnya.
Indra berharap seluruh partai politik di Kota Cimahi dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sehingga mampu berkompetisi secara sehat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik pada masa mendatang.
Proses verifikasi faktual ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan kesiapan administrasi partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan demokrasi yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.











