Scroll kebawah untuk baca berita/artikel !
Example floating
Example floating
Example 728x250
HeadlineJAWA BARATKOTA CIMAHI

DP3AP2KB Kota Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan Anak Lintas Agama

16
×

DP3AP2KB Kota Cimahi Deklarasikan Rumah Ibadah Ramah Anak 2026, Perkuat Perlindungan Anak Lintas Agama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIMAHI-GMN,- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mendeklarasikan Program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) Tahun 2026 yang digelar di Aula Sosial Pura Agung Wira Loka Natha, Rabu (10/6/2026).

Program ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak di berbagai ruang sosial, termasuk lingkungan keagamaan.

Example 300x600

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Cimahi, Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Maheswari Kota Cimahi, serta sekitar 70 pengurus rumah ibadah dari berbagai agama di Kota Cimahi.

Kehadiran berbagai unsur lintas agama tersebut menjadi simbol kuat sinergi dan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan mendukung pemenuhan hak-hak anak tanpa memandang latar belakang agama maupun keyakinan.

Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan rumah ibadah memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter, moral, dan perlindungan anak. Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaksanaan kegiatan keagamaan, tetapi juga sebagai ruang sosial yang dapat memberikan rasa aman dan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, hingga eksploitasi terhadap anak.

“Rumah ibadah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak. Tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga untuk belajar, berinteraksi, dan mengembangkan potensi diri dalam suasana yang positif serta bebas dari kekerasan,” ujarnya.

Fitriani menjelaskan, Program Rumah Ibadah Ramah Anak merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

Baca Juga:  Pemdes Sindangsari Salurkan Bantuan Pangan Berupa 20 Kg Beras untuk 838 KPM

Melalui program tersebut, anak tidak hanya menjadi objek pelayanan, tetapi juga diberikan ruang untuk berpartisipasi, berekspresi, dan berkembang sesuai dengan usia serta kebutuhannya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak Kota Cimahi Tahun 2026 yang diawali oleh perwakilan Masjid Agung Kota Cimahi, Pura Agung Wira Loka Natha, dan Gereja GPIB Cimahi.

Deklarasi tersebut memuat sejumlah komitmen penting, di antaranya menjamin pemenuhan hak anak dalam setiap aktivitas keagamaan, menyediakan sarana dan prasarana yang aman dan ramah anak, menghadirkan ruang bermain edukatif dan pojok baca, menyediakan fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan sanitasi yang layak, serta memperkuat peran orang tua dan pengurus rumah ibadah dalam perlindungan anak.

Selain itu, program ini juga mendorong pembentukan Tim Gerakan Rumah Ibadah Ramah Anak (Gerak RIRA) sebagai motor penggerak implementasi program di setiap rumah ibadah. Tim tersebut nantinya akan berperan dalam penyusunan standar operasional perlindungan anak, pengembangan zona ramah anak, hingga penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan rumah ibadah.

DP3AP2KB Kota Cimahi juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas agama dalam membangun budaya toleransi, penghormatan terhadap hak anak, serta penguatan nilai-nilai kemanusiaan sejak usia dini.

Pemerintah Kota Cimahi optimistis deklarasi Rumah Ibadah Ramah Anak ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak di daerah. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan institusi keagamaan, upaya mewujudkan Cimahi sebagai Kota Layak Anak diharapkan semakin efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi masa depan.

(GMN)


Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *