BANDUNG BARAT-GMN,- Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini telah menginjak usia ke-19 tahun sebagai daerah otonom. Namun hingga saat ini, daerah tersebut masih belum memiliki empat lembaga penting Aparat Penegak Hukum (APH) secara mandiri, yakni Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, dan Pengadilan Negeri.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, menilai kondisi tersebut memang belum ideal apabila melihat luas wilayah, jumlah penduduk, kondisi geografis, hingga tingkat kriminalitas yang terus berkembang di Bandung Barat.
“Memang bukan kondisi ideal, apalagi jika dikaitkan dengan luasan wilayah, demografi, kondisi geografis, dan tingkat kriminalitas saat ini,” ujar Mahdi kepada Global Media News melalui Jaringan Pribadi Whatsappnya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, belum terbentuknya empat lembaga tersebut disebabkan sejumlah kendala teknis yang hingga kini masih terus diupayakan solusinya. Meski pemerintah daerah siap dari sisi lahan maupun anggaran, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“Ada beberapa kendala teknis yang saat ini terus kita upayakan jalan keluarnya. Meski penganggaran dan ketersediaan lahan bisa diupayakan, tetapi keputusan akhir ada di pertimbangan Menhan, Panglima TNI dan Kapolri,” katanya.
Mahdi menjelaskan, DPRD KBB sejauh ini telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong realisasi pembentukan lembaga APH tersebut. Mulai dari menyusun kajian akademis, menampung aspirasi masyarakat, hingga melakukan audiensi langsung ke pemerintah pusat.
“Kajian akademis, menampung aspirasi masyarakat dan audiensi ke pusat sudah dilakukan kaitan dengan urgensi untuk merealisasikan,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga telah memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kebutuhan pembentukan Polres dan Kodim mandiri di KBB.
“DPRD sudah memberikan rekomendasi resmi ke Pemkab dan Pemprov Jabar dengan alasan loading kerja Polres dan Kodim yang sudah tinggi,” jelasnya.
Koordinasi antara DPRD dan Pemkab Bandung Barat pun disebut berjalan baik, termasuk dalam pembahasan hibah lahan yang nantinya membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
“Koordinasi dengan Pemkab juga sudah dilakukan dan berjalan baik semisal kaitan dengan hibah lahan yang memerlukan payung hukum lewat perda hibah,” katanya.
Di sisi lain, Mahdi mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 pembentukan Kodim dan Polres baru menjadi lebih selektif dan ketat. Bahkan terdapat moratorium dari pemerintah pusat yang menjadi salah satu hambatan utama.
“Sejak 2020 pendirian Kodim dan Polres terbaru menjadi lebih selektif dan ketat, ada moratorium dengan pertimbangan dari Mabes dan Menhan,” ujarnya.
Belum hadirnya Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim, dan Pengadilan Negeri secara mandiri di Kabupaten Bandung Barat dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Beban kerja yang semakin besar disebut dapat mempengaruhi kecepatan pelayanan maupun penindakan hukum.
“Tentu dengan loading kerja yang semakin besar akan berakibat pada layanan dan langkah penindakan yang memerlukan lebih banyak waktu,” ucap Mahdi.
Meski demikian, ia memastikan efektivitas penegakan hukum di wilayah Cimahi dan Bandung Barat hingga kini masih relatif terjaga dengan baik.
“Alhamdulillah sejauh ini efektivitas penegakan hukum di wilayah Cimahi dan KBB relatif masih terjaga dengan baik,” tambahnya.
DPRD KBB juga menilai masyarakat berpotensi mengalami kerugian dari sisi waktu, biaya, hingga akses keadilan karena masih harus bergantung pada lembaga hukum di daerah lain. Hal tersebut bahkan menjadi salah satu poin penting dalam kajian akademis DPRD.
Karena itu, DPRD memastikan akan terus melakukan pengawalan, audiensi, serta memberikan rekomendasi kepada pihak terkait demi mempercepat realisasi pembentukan lembaga APH di Kabupaten Bandung Barat.
“Sesuai fungsinya kita melakukan pengawalan, audiensi dan rekomendasi ke pihak terkait,” katanya.
Terkait target waktu, Mahdi menyebut seluruh kewenangan masih berada di tangan pemerintah pusat dan Kementerian Pertahanan. Namun pihaknya berharap realisasi tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Timeline ini otoritasnya tergantung kebijakan Kementerian Pertahanan dan pemerintah pusat, harapan kami tentu bisa dilaksanakan tidak dalam waktu yang lama,” ujarnya.
DPRD KBB juga menyatakan kesiapan mendukung penyediaan lahan dan anggaran daerah. Bahkan skema pembiayaan multi-years disebut menjadi salah satu opsi mengingat besarnya kebutuhan anggaran pembangunan lembaga tersebut.
Meski usia Kabupaten Bandung Barat hampir dua dekade, Mahdi menilai kondisi ini belum bisa disebut sebagai bentuk ketertinggalan pembangunan kelembagaan.
“Menurut saya belum pada kesimpulan seperti itu. Dengan berbagai pertimbangan, histori pemekaran, skala prioritas dan keputusan kolektif dari pusat memang masih membutuhkan waktu untuk terwujud,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat lebih serius memperhatikan kebutuhan dasar kelembagaan di daerah otonom seperti Kabupaten Bandung Barat agar pelayanan publik, keamanan, dan penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal.

















