CIMAHI-GMN,- Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Cimahi sebagai langkah strategis menjaga stabilitas sosial, kerukunan, dan ketertiban umum.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat. Menariknya, rapat juga dihadiri perwakilan dua aliran kepercayaan yang berkembang di wilayah tersebut, yakni Sunda Wiwitan dari Kampung Adat Cireundeu serta Aliran Kebatinan Perjalanan.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah preventif sekaligus respons cepat dalam menyikapi dinamika kebebasan beragama dan berkeyakinan. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan publik nasional, seperti penyegelan rumah ibadah di Tangerang dan insiden pembakaran padepokan penghayat kepercayaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menegaskan bahwa Tim PAKEM memiliki peran vital sebagai garda terdepan dalam deteksi dini dan pencegahan potensi gangguan di masyarakat.
“Keberagaman agama, budaya, dan kepercayaan merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga bersama. Namun, diperlukan kewaspadaan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan era digital yang semakin kompleks. Menurutnya, derasnya arus informasi berpotensi memicu penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.
Karena itu, sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci utama. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat dinilai penting untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Melalui fungsi intelijen, Kejaksaan terus melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan sosial. Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kepolisian, TNI, Kementerian Agama, serta Pemerintah Kota Cimahi.
Rapat ini juga diikuti oleh sejumlah instansi dan forum masyarakat, di antaranya Badan Kesbangpol, Kementerian Agama Kota Cimahi, Polres Cimahi, Kodim 0609/Cimahi, hingga forum seperti FKDM, FKUB, FPK, dan MUI, serta tokoh adat Kampung Cireundeu.
Dalam forum tersebut, masing-masing peserta menyampaikan pandangan, pengalaman di lapangan, hingga kendala yang dihadapi terkait isu keagamaan dan kepercayaan. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat langkah strategis ke depan.
Secara umum, seluruh peserta sepakat untuk terus menjaga kerukunan, memperkuat toleransi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi konflik sosial.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi tugas Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 serta didukung oleh kebijakan pembentukan Tim PAKEM.
Melalui forum ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya untuk mengedepankan langkah preventif, pendekatan persuasif, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi menjaga Kota Cimahi tetap aman, damai, dan harmonis.

















